
Ketua KONI Meranti dinonaktifkan tuai polemik, sarat pelanggaran dan muatan politik

Pekanbaru, (ANTARA) - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Riau, Iskandar Husein menonaktifkan Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Meranti definitif, Sudarto. Hal ini menuai polemik serius karena dinilai sarat pelanggaran administrasi dan kuat bermuatan kepentingan politik jelang kontestasi pemilihan Ketua KONI Riau periode 2026–2030.
Ketua KONI Meranti nonaktif, Sudarto, menegaskan bahwa pencopotannya tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah. Menurutnya, alasan yang digunakan Ketua KONI Riau, Iskandar Husein, yakni laporan mosi tidak percaya dari pengurus KONI Meranti, tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menonaktifkan ketua definitif.
"Setahu saya, tidak ada satu pun aturan yang saya langgar," ujar Sudarto saat dikonfirmasi, Kamis.
Sudarto merinci, dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KONI, penonaktifan ketua definitif hanya dapat dilakukan jika terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana berkekuatan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar larangan rangkap jabatan.
"Saya tidak memenuhi satu pun dari kriteria tersebut. Jadi apa dasar pencopotan ini?" tegasnya.
Ia menilai, mosi tidak percaya hanyalah dinamika internal organisasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, bukan dijadikan alat untuk mencopot kepemimpinan secara sepihak. Menurut Sudarto, keputusan KONI Riau justru mencederai prinsip demokrasi dan tata kelola organisasi olahraga yang sehat.
Lebih jauh, Sudarto secara terbuka menuding adanya agenda politik tersembunyi di balik penonaktifan dirinya. Ia menduga langkah tersebut merupakan bagian dari strategi Ketua KONI Riau untuk mengamankan dukungan jelang pemilihan ulang pada periode mendatang.
"Ini akal-akalan. Ketua KONI Riau ingin maju lagi, lalu mengganti pimpinan KONI kabupaten dan kota se-Riau yang tidak mendukung dirinya," ungkap Sudarto dengan nada keras.
Menurutnya, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka KONI tidak lagi menjadi rumah pembinaan olahraga, melainkan alat konsolidasi kekuasaan. Kalau pimpinan daerah dicopot hanya karena beda sikap politik, dikatakannya ini preseden buruk bagi olahraga Riau.
Atas kejadian ini, Sudarto meminta KONI Pusat, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun tangan dan mengevaluasi keputusan Ketua KONI Riau. Ia menegaskan, penonaktifan dirinya adalah bentuk pelanggaran administrasi yang tidak boleh dibiarkan.
"Saya berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai organisasi olahraga dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan publik," tukasnya.
Sementara Ketua KONI Riau belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran administrasi dan dugaan muatan politik dalam penonaktifan Ketua KONI Meranti tersebut.
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

