Logo Header Antaranews Riau

BBPOM di Pekanbaru gencarkan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu

Rabu, 20 Mei 2026 17:34 WIB
Image Print
BBPOM di Pekanbaru bersama BNNP Riau, Dinkes Riau, Asperindo dan Komunitas usai penandatanganan komitmen cegah penyalahgunaan OOT. ANTARA/HO-BBPOM Pekanbaru

Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Besar Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Provinsi Riau menggencarkan pencegahan penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) dalam aksi nasional serentak se-Indonesia.

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alek Sander mengatakan tujuan kegiatan ini untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan OOT yang merupakan ancaman tersembunyi. Hal itu karena kemudahan untuk mendapatkannya dengan harga murah.

"Efek jera juga tidak muncul ketika diberikan sanksi. Peredaran OOT mudah dan murah karena bisa diperoleh secara daring dan itu diproduksi secara ilegal di pabrik ilegal. Penjualan daring ini sangat banyak di Indonesia," katanya di Pekanbaru, Rabu.

Untuk di apotek lanjutnya obat ini diperoleh harus dengan resep dokter selain juga ada tenaga apoteker yang melakukan pengawasan. Sedangkan yang disalahgunakan saat ini adalah OOT yang ilegal seperti tramadol, triheksipenidil, amitriptilin, klorpromazin, haloperidol, dekstrometorfan dan ketamin.

Dia mengatakan di Provinsi Riau pada tahun 2025 pihaknya menangani perkara dengan menyita 1.509 tablet yang dikirim secara daring. Perkara tersebut dilakukan oleh tukang bangunan dengan mengelabui obat di dalam alat cukur.

Penyalahgunaan OOT ini bekerja pada susunan syaraf pusat sehingga bisa menimbulkan efek ketergantungan. Dengan mengkonsumsi obat dalam dosis tinggi seseorang bisa berhalusinasi, tahan tidur, dan merasa tidak takut.

Bahkan lanjutnya khusus dekstrometorfan itu bisa dibeli tanpa resep dokter karena terkandung dalam obat batuk seperti Komix, konidin, fix, dan lainnya. Hal ini bisa disalahgunakan dengan mengkonsumsinya dalam dosis tinggi.

"Dampaknya Indonesia Emas 2045 bisa terkubur ketika tidak diantisipasi OOT ini oleh generasi muda. Investasi negara akan sia sia jika generasi tercemar penyalahgunaan OOT. Kualitas sumber daya manusia menurun, beban ekonomi meningkat, dan tingkat kriminalitas meningkat," ungkapnya.

Administrator Kesehatan Ahli Madya Dinas Kesehatan Provinsi Riau Fitria Rosanty, menyampaikan obat dengan resep dokter di antaranya obat keras, narkotika dan psikotropika. OOT masuk ke kategori obat keras dengan kemasan lingkaran merah garis tepi hitam dan ada huruf k di dalamnya.

"Ada 7 bahan obat yang sering disalahgunakan dan berpengaruh pada sistem susunan syaraf pusat selain narkotika dan psikotropika. Dekstrometorfan di luar obat keras yang terdapat pada obat flu dan batuk yang jika disalahgunakan dengan dosis tinggi bisa halusinasi," ujarnya.

Dinkes lanjutnya melakukan monitoring dan evaluasi pembinaan sarana distribusi terhadap pedagang besar farmasi sesuai regulasi. Ada 56 pedagang besar farmasi di Riau dan terbanyak ada 48 di Kota Pekanbaru.

Hadir dalam kesempatan itu Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Ali Machfud menyampaikan OOT termasuk dalam "new psychoactive substances )" yang teridentifikasi sekitar 100 lebih. Produk itu bahayanya sama dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang 95 di antaranya sudah dianggap narkotika.

"OOT bisa sebagai pelarian karena narkoba harganya tinggi atau untuk cari aman karena sanksi belum jelas. Pengguna tak bisa disidik kecuali penjual," ujarnya



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026