Ada dua tersangka penjualan kosmetik ilegal di Pekanbaru

id Alat kosmetik ilegal, BB POM Pekanbaru, tersangka kosmetik ilegal

Ada dua tersangka penjualan kosmetik ilegal di Pekanbaru

BB POM Pekanbaru ketika melakukan penggerebekan pada ruko yang diduga menjual alat kosmetik ilegal. (ANTARA/HO-BB POM Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM) Pekanbaru menetapkan dua tersangka penjualan kosmetik ilegal setelah dilakukan penggerebekan di Komplek Ruko di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Panam, Pekanbaru.

Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sanderdi Pekanbaru, Riau, Jumat, mengatakan dua tersangka yakni YN dan NS, sedangkannilai kosmetik yang disita berkisar lebih dari Rp500 juta.

"Seluruh barang bukti mencapai 167 item produk Kosmetik dan Obat Tradisional Tanpa Izin Edar Badan POM. Totalnya sekitar 11.800 potong,” kata Alex.

Para tersangka berstatus sebagai pemilik dan sekaligus penanggungjawab. Keduanya diamankan dari gudang penyimpanan kosmetik ilegal (3/9).

Alex mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. Diketahui hal penjualan ini dilakukan secara daring.

Sebelumnya, dari lokasi tersebut tim gabungan terdiri dari BPOM Pekanbaru, Kepolisian Daerah Riau serta Satuan Polisi Pamong Praja turut membawa lima orang.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru, namun hanya menemukan sedikit saja.

"Di Suka Karya ditemukan hanya sedikit produk kosmetik tanpa izin edar dan memang fokus penjualannya di lokasi yang sekarang ini di ruko Jalan Soekarno-Hatta ini," jelasnya.

Ia menegaskan, distribusi penjualan berupa sediaan farmasi tanpa izin edar atau produk kosmetik ilegal tanpa izin edar tersebut telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.