Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau membantu Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H)Kemenkumham RiauDina Rasmalita di Pekanbaru, Selasa, menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat pentingkarena pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tercantum dalam Pasal 18 B Ayat (2) dan pasal 28 I Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
"Hukum adat memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia karena hukum adat juga berperan dalam perlindungan, pelestarian budaya, dan pembangunan hukum di negara ini," kata
Menurut dia, penting memastikan harmonisasi ranperda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi juga bertujuan untuk memperjelas substansi aturan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
Ia menyatakan siap membantu dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, diskusi terkait dengan harmonisasi, maupun naskah akademik sesuai dengan tata cara dan aturan berlaku. Hal iniagar peraturan yang dihasilkan adalah peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kemenkumham Riau, menurut dia, berwenang mendukung pengharmonisasianRanperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda Zakat untuk menghindari permasalahan yang tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir, dan tidak operasional peraturan yang sering muncul dalam perancangan peraturan perundang-undangan.
Staf Ahli Bupati Kuantan SingingiSamisarmenyebutkan dua ranperda tersebut penting guna memperkuat kebijakan daerah dalam pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta mengoptimalkan pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham harmonisasi Ranperda Masyarakat Hukum Adat di Kuansing