Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau kini menggencarkan pencatatan inventarisasi potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) guna melindungi dan melestarikan budaya Provinsi Riau agar tidak dieksploitasi tanpa izin.
"Pencatatan inventarisasi KIK itu penting sekaligus dalam memperkuat identitas budaya Riau," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Johan Manurung di Pekanbaru, Kamis.
Menurut dia, pencatatan inventarisasi ini digiatkan untuk menggali lebih banyak lagi potensi KIK karena dapat bernilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya setempat.
Menurut Johan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang pemiliknya bersifat kelompok atau komunal, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lain yang pemiliknya bersifat individual.
"KIK ini meliputi kekayaan intelektual berupa ekspresi budaya tradisional (EBT), pengetahuan tradisional (PT), sumber daya genetik (SDG), indikasi asal (IA) dan potensi indikasi geografis (IG)," katanya.
Dengan demikian, kata dia, Dinas Pariwisata Riau dan Dinas Kebudayaan Riau bisa memanfaatkan KIK sebagai aset strategis untuk pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif.
Untuk itu, katanya lagi, pihaknya menggiatkan koordinasi pada dua instansi pemerintah itu dan sekaligus melakukan pencatatan inventarisasi potensi potensi KIK.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau Ade Yudistira menyebutkan Riau memiliki potensi yang sangat besar terhadap produk-produk ekonomi kreatif untuk didaftarkan sebagai KIK seperti tari rupat, tari zapin api, tari zapin meskom asal Kabupaten Bengkalis.
“Mendaftarkan kekayaan intelektual produk ekraf ini sangat penting untuk melindungi dan mempromosikan budaya lokalsekaligus menjadi modal besar dalam memajukan sektor pariwisata Riau,” ujarAde Yudistira.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Jahrona Harahap mengatakan perlu upaya percepatan untuk memproses KIK untuk kebudayaan di wilayah 3Tguna meningkatkan akses masyarakat setempat.
"Melalui KIK ini maka Riau bisa mempertahankan tradisi adat di wilayah terpencil, alat tangkap tradisional seperti lukah, kerajinan tenun, tari inai dan lain lain," katanya.