Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar, Selasa.
Dua terdakwa lainnya, Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, masing-masing dituntut 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara dengan total uang pengganti Rp5,4 miliar.
“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa menuntut pidana tambahan bagi Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Selain Risnandar, terdakwa Novin Karmila yang saat itu menjabat Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru, dituntut hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,3 miliar.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dituntut hukuman enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Indra Pomi untuk membayar uang pengganti Rp3,1 miliar," papar JPU.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2024, yang mengungkap dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) serta pungutan liar terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru.