Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru mengaku bersalah atas dugaan korupsi

id Risnandar Mahiwa,Pj Wali Kota Pekanbaru korupsi

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru mengaku bersalah atas dugaan korupsi

Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat diwawancarai usai mendengar tuntutan PJU atas dugaan Tipikor yang melibatkannya (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Risnandar mengaku bersalah dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi.

“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Saya selaku Pj wali kota akan mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,” kata Risnandar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.

Risnandar menilai JPU telah menjalankan tugas negara yang patut diapresiasi. Meski demikian, ia menyebut akan menggunakan kesempatan pembelaan untuk menyampaikan hal-hal yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan majelis hakim, baik secara prosedural maupun substansial.

“Memang saya bersalah, namun nanti ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, karena kondisi Pekanbaru saat saya memimpin sedang dalam masa transisi,” ujarnya.

Terkait tuntutan pidana penjara 6 tahun dan pembayaran uang pengganti Rp3,8 miliar, Risnandar menyebut akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

"Pada prinsipnya saya menerima apa yang dilakukan jaksa demi kepentingan publik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Risnandar Mahiwa didakwa enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.

Ia didakwa memotong dan menerima menerima uang secara tidak sah dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 dengan jumlah total uang mencapai Rp8,9 milliar.

Dua terdakwa lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara rasuah tersebut, yaitu Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, masing-masing dituntut 5,5 tahun dan 6,5 tahun penjara dengan total uang pengganti Rp5,4 miliar.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.