KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di beberapa OPD di Pekanbaru

id OTT Pekanbaru,OTT Riau,Pj Wali Kota Pekanbaru ,Risnandar Mahiwa

KPK sita uang Rp1,5 miliar dalam penggeledahan di beberapa OPD di Pekanbaru

Petugas menggiring Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (kanan), Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (kedua kiri), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (kiri) menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK berhasilmenyita uang sekitar Rp1,5 miliar rupiah dan 60 perhiasan dalam penggeledahan di berbagai lokasi terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

“Dari penggeledahan tersebut KPK telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas, dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan barang dan uang tersebut ditemukan penyidik dalam rangkaian penggeledahan di 21 lokasi. Sebanyak 12 lokasi merupakan rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Penyidik KPK selanjutnya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

Tessa juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya soal pengetahuannya terkait perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah.

“KPK mengimbau kepada para pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif, serta menyampaikan keterangan dengan sebenar-benarnya,” ujar Tessa.

Baca juga: Berlanjut, KPK geledah Dishub dan Kesbangpol Pekanbaru

Baca juga: Begini perjalanan penyitaan uang Rp6,8 miliar kasus OTT Risnandar Mahiwa