Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang

id KPK,Korupsi,OTT Pekanbaru,OTT Riau,Operasi tangkap tangan,Pj Wali Kota Pekanbaru,Risnandar Mahiwa

Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru bermodus bayar utang

Petugas menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024). KPK menetapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp6,8 miliar. (ANTARA/Muhammad Ramdan)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkapkan modus kasus dugaan korupsi Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa adalah menagih pembayaran utang dari pejabat dan kas Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Penyidik KPK juga menemukan bahwa pejabat dan kas PemkotPekanbaru tidak berutang ke Risnandar.

"Padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024," ujarnya.

Tim penyidik KPK juga menemukan bahwa pada November 2024, terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum dari APBDP 2024. Dari penambahan ini diduga Pj Wali Kota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Penyidik KPK pada Rabu, 4 Desember 2024 menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.

Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan status tersangka Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.

Dalam OTT tersebut penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar sebagai barang bukti. Uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.

Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

Terbaru, KPK pada Jumat (13/12) mengumumkan telah menyita uang sekitar Rp1,5 miliar rupiah dan 60 perhiasan dalam penggeledahan di 21 lokasi. Sebanyak 12 lokasi merupakan rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Rincian barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik, 60 unit barang berupa perhiasan, sepatu, dan tas, dan uang senilai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS.

Penyidik KPK selanjutnya akan memanggil saksi-saksi untuk dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

Tessa juga mengimbau kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya soal pengetahuannya terkait perkara yang sedang ditangani oleh komisi antirasuah.