Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengaku menyesal dan berharap kasus dugaan korupsinya dapat menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia.
Hal itu dikatakan Risnandar yang duduk di meja hijau sebagai terdakwa dugaan korupsi APBD, saat membacakan nota pembelaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
Pria lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) tahun 2006, mengakui bahwa dalam perjalanan kariernya, ia terjerumus dalam tindak pidana korupsi.
"Kami ditugaskan oleh negara dan jika negara mengoreksi serta menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalaninya karena itu bentuk dari pengabdian juga pada bangsa dan negara," ujarnya.
Dalam pledoinya, Risnandar juga menyinggung tentang kesendirian yang ia rasakan setelah kasus yang menjeratnya ini.
"Berbeda saat saya menjabat, hampir semua ada. Pada saat ada masalah, semua meninggalkan saya," sebut Risnandar.
Selain itu Risnandar meminta maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta seluruh anggota DPR RI.
Permintaan maaf juga disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tak lupa, ia juga memohon maaf kepada Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru, dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Risnandar berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi contoh nyata bagi pejabat negara, pejabat politik, dan birokrasi agar tidak ada lagi yang mengulang kesalahan yang sama.
"Sehingga arah kebijakan menuju Indonesia Emas 2045 bisa tercapai," pungkasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Risnandar Mahiwa enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar.
“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Jaksa menuntut pidana tambahan bagi Risnandar berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar yang wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.