Pekanbaru (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam perkara korupsi pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) senilai Rp8,9 miliar, Rabu.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Indra Pomi berupa pembayaran uang pengganti Rp3,1 miliar.
Sebagian telah dikembalikan, namun sisanya diwajibkan dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak dilunasi, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk menutupi kerugian. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan.
Di ujung sidang, Indra Pomi tampak meneteskan air mata dan memohon agar tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru dengan alasan sudah bersosialisasi dengan narapidana lain.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Novin Karmila, divonis lima tahun enam bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,3 miliar setelah memperhitungkan pengembalian sebesar Rp1,3 miliar.
“Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara tambahan satu tahun,” ujar hakim.
Atas putusan tersebut, baik Indra Pomi maupun Novin Karmila bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Keduanya dinyatakan bersalah bersama Mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa atas praktik rasuah pemotongan pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di lingkungan Pemkot Pekanbaru tahun 2024.