Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso mengaku telah menyerahkan uang tunai kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran senilai Rp8,9 miliar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa.
Dalam kesaksiannya, Yuliarso mengaku memberikan uang sebanyak tiga kali kepada Risnandar pada 2024. Uang pertama Rp10 juta diserahkan dalam amplop coklat di rumah dinas pada Juni.
Kemudian Rp15 juta pada September dengan alasan membantu pengobatan mertua Risnandar, serta Rp15 juta pada November. Total uang yang diserahkan mencapai Rp40 juta.
Selain itu, Yuliarso juga menyebut dirinya pernah diminta oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution untuk mencari seseorang yang bisa membantu proses mutasi Indra ke Jakarta.
“Pak Indra meminta saya mencari orang yang bisa membantu agar beliau bisa pindah ke Jakarta. Setelah saya dapat orang tersebuto, diminta Rp200 juta,” kata Yuliarso di hadapan majelis hakim.
Indra disebut hanya memberikan Rp150 juta untuk kelancaran urusan tersebut, sehingga Yuliarso menutupi kekurangan Rp50 juta dari kantong pribadinya. Uang itu kemudian ditransfer ke Andri Fitriyanto dengan harapan rencana mutasi ke Jakarta berjalan lancar.
Yuliarso juga mengungkap dirinya dijanjikan akan ikut dibawa ke Jakarta jika Indra benar-benar pindah. Selain itu, uang Rp50 juta yang telah ia tambahkan disebut akan diganti.
“Janji dari Pak Indra, saya akan ikut dibawa ke Jakarta dan uang saya yang Rp50 juta akan diganti,” ujar Yuliarso.
Dalam persidangan, Yuliarso beralasan pemberian uang kepada Risnandar didasari inisiatif pribadi. Ia menilai Risnandar sebagai pemimpin yang dekat dengan masyarakat, rutin menggelar kegiatan wirid Yasin dan kegiatan sosial lainnya.