Pemkab Meranti luncurkan SRIKANDI versi 3, arsip digital kini terintegrasi

id Pemkab Meranti ,Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Meranti,Srikandi versi 3 Meranti

Pemkab Meranti luncurkan SRIKANDI versi 3, arsip digital kini terintegrasi

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim saat memberikan sambutan dalam Peluncuran dan penandatanganan komitmen penerapan SRIKANDI versi 3 di Aula Kantor Bupati, Senin (11/8/2025). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Mulai hari ini, arsip pemerintahan di Kepulauan Meranti resmi bertransformasi ke sistem digital lewat peluncuran Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) versi 3.

Peluncuran dan penandatanganan komitmen penerapan SRIKANDI versi 3 digelar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan di Aula Kantor Bupati, Senin.

Acara dibuka Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, didampingi Asisten Administrasi Umum, Mahdi. Seluruh kepala OPD, camat, dan kepala bagian di lingkungan Setdakab hadir langsung. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau Dra. Mimi Yuliani juga turut hadir secara virtual bersama jajaran terkait.

Wabup Muzamil menegaskan SRIKANDI adalah sistem terintegrasi untuk mengelola arsip secara digital, yang diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi.

“Penandatanganan komitmen ini bukan sekadar seremonial, tetapi janji kerja kolektif. Mulai hari ini, seluruh OPD di Meranti bergerak serentak menata arsip sesuai standar, menjaga keamanan informasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, arsip memegang peran vital sebagai sumber informasi dan dokumentasi pembangunan. “Pengelolaan arsip yang baik memperlancar birokrasi sekaligus menjadi bentuk dedikasi atas semua perencanaan dan kerja pemerintah,” ujar Wabup Muzamil.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Meranti, Atan Ibrahim, berharap SRIKANDI dapat menjamin keaslian dan keamanan arsip. Menurutnya, pengelolaan arsip bukan hanya tanggung jawab dinasnya, tetapi seluruh perangkat daerah.

Dengan SRIKANDI, arsip dapat dikelola lebih cepat, mudah, dan diakses secara daring dari mana saja. “Tertib arsip berarti menjaga keutuhan dan kredibilitas informasi, sehingga pelayanan publik dapat berlangsung lebih cepat dan tepat,” tutup Atan.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.