Rp874 juta dana partai "raib", PPP Riau tempuh jalur hukum

id PPP Riau, penggelapan dana partai, jalur hukum

Rp874 juta dana partai "raib", PPP Riau tempuh jalur hukum

Kuasa Hukum PPP Riau saat konprensi pers terkait dugaan penyalahgunaan dana partai (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Riau yang dipimpin oleh Ikbal Sayuti telah menempuh jalur hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana negara sebesar Rp874juta oleh oknum-oknum yang masih mengklaim dirinya sebagai bagian dari kepengurusan partai.

DPW PPP Riau telah menunjuk Dr. Suryadi SH MH, Siswandi SH MH, dan Abdurahman SH sebagai kuasa hukum. Sebelumnya, PPP Riau telah menempuh pendekatan persuasif dengan mengirimkan surat klarifikasi terkait pertanggungjawaban laporan keuangan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak tersebut. Sebagai tindak lanjut, PPP Riau menempuh upaya hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 21 Juli 2025

"Permasalahan bermula ketika adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dab merugikan keuangan partai yang berasal dari dana hibah negara/pemerintah. Berdasarkan bukti print out rekening koran terdapat 3 kali transaksi berturut-turuy yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus padahal SK kepengurusan mereka sudah tidak berlaku," ucap Kuasa Hukum Dr. Suryadi SH MH dalam konfrensi pers di Pekanbaru, Senin malam.

Uang PPP Riau yang "raib" di saldo rekening sebesar Rp874.000 000 tersebut ditarik sebanyak tiga kali dengan hari berbeda. Transaksi pertama pada 30 Juni 2025 sebesar Rp214 juta. Kemudian 1 Juli 2025 sebesar Rpkedua Rp250 juta serta pada 2 Juli 2025 sebesar Rp 410 juta.

"Kami sebagai kuasa hukum dari DPW PPP Riau untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan uang negara yang diperuntukan untuk PPP Riau yang sah," kata dia.

Penarikan yang dianggap ilegal tersebut dilakukan empat hari pasca terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru pimpinan Ikbal Sayuti oleh DPP PPP. Penarikan tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan hukum.

"Ini jelas melawan hukum namanya. Masa penarikan dengan terbitbya SK baru itukan jelas. Keuangan partai bersumber dari Kesbangpol Riau dipentukan oleh partai dengan kepengurusan yang sah. Kalau sudah ada SK baru, berarti yang lama sudah tidak berhak lagi. Kalau tetap digunakan apakah itu dibenarkan," ungkap Suryadi.

Adapun pihak-pihak yang disebut bertanggungbjawab telah menarik keuangan PPP Riau yang sah tersebut. Kuasa hukum DPW PPP Riau tersebut pun tak ragu menyebut dengan inisial AH, AS, MH, WR.

"Tapi kita tahu apakah uang ini dinikmati bersama-sama, tapi yag jelas saldo partai sudah diambil," ujar Suryadi lagi.

Lanjutnya, dengan penarikan saldo keuangan partai secara tak sah tersebut, kepenguruaan PPP Riau pimpinan Ikbal pun menjadi terhambat. Padahal saat ini akan ada agenda partai yang harus dilaksanakan.

"Saldo partai saat ini lebih kurang tingggal Rp55 juta lagi. Bagi partai itu sama juga nol, pada hal banyak agenda yang akan dilaksanakan. Dengan rincian keuangan lebih kurang Rp700 juta uang masuk dari Kesbangpol tahun 2025. Sisanya berasal dari saaldo sebelumnya," paparnya.

Suryadi pun mengingatkan kembali, sebelum jalur hukum ditempuh, klienya kepengurusan PPP Riau telah terleb dahulu telah melakukan beberapa kali proses secara persuasif. Pertama telah melayangkan surat dalam bentuk klarifikasi adanya dugaan penyalahgunaan transaksi terhadap uang negara.

"Tetapi klarifikasi itu tidak ditanggapi. Kemudian klien kami PPP Riau mengirim surat somasi pertama oleh oknum mengatas namakan PPP Riau tersebut. Kemudian dilanjutkan lagi somasi kedua juga tidak diindahkan," papar Suryadi.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.