Ikbal Sayuti: Kami pegang SK kepengurusan sah, hanya ketum yang bisa membatalkan

id kisruh PPP Riau, dualisme partai, gugatan Mahkamah Partai, Ikbal Afrizal

Ikbal Sayuti: Kami pegang SK kepengurusan sah, hanya ketum yang bisa membatalkan

Kubu Ikbal Sayuti saat konprensi pers menanggapi legal opini Mahkamah PPP Ahad (13/7) malam (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Ketua DPW PPP Riau hasil Muswillub Ikbal Sayuti menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai yang diklaim kubu Afrizal Hidayat bukanlah surat yang bisa membatalkan SK kepengurusannya melainkan hanya pendapat (legal oponion) dari Mahkamah Partai.

Menurutnya, yang berhak membatalkan surat keputusan (SK) tersebut hanyalah DPP PPP secara kolektif kolegial yang dipimpin oleh Plt Ketum.

"Sampai detik ini, SK kami masih sah dan belum ada pembatalan apa pun. Isu-isu yang dimainkan tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki dasar hukum. Ini adalah penggiringan opini dan manuver yang tidak berdasar," tegas Ikbal di kantor DPW PPP Riau didampingi Sekwil Dedi Putra beserta para pengurus dalam konfrensi pers kepada wartawan, Ahad (13/7) malam.

Ia menegaskan hanya kepengurusan DPW PPP Riau hasil Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub) diketuai Ikbal Sayuti yang memegang SK resmi dari DPP PPP dan ditandatangani oleh Plt Ketua Umum.

Lebih lanjut, Ikbal menjelaskan ada perbedaan antara pendapat dan putusan Mahkamah Partai. Keputusan didapatkan melalui sidang yang menghadirkan ke dua belah pihak. Hingga saat ini pihaknya tidak pernah dipanggil, tidak pernah berperkara, dan tidak pernah ikut dalam sidang apa pun di Mahkamah Partai. Sedangkan pendapat dari MP tidak memiliki kekuatan hukum.

"Mereka katakan SK kami dibatalkan oleh MP. Padahal, MP belum bersidang. Itu bukan putusan, melainkan hanya pendapat. Pendapat tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan SK. Putusan diperoleh melalui hasil sidang. Sementara kami tidak pernah dipanggil sidang. Dan di suratnya juga jelas mahkamah hanya mengeluarkan pendapat bukan putusan," ujar Ikbal.

Menurutnya, hingga saat ini SK mereka belum dibatalkan oleh DPP sebagai pihak yang menerbitkan. Bahkan Plt Ketum dengan tegas memberikan instruksi kepada Ikbal untuk tetap menjalankan roda organisasi PPP Riau.

"Bahkan, hari ini kami baru saja menjamu delapan orang pimpinan harian DPP , terutama Plt Ketum. Mereka semua menyatakan kami sah. Kalau memang mereka (kubu Afrizal) sah, tentu DPP datang yang akan menjamu adalah pihak mereka.

Plt Ketua umum sudah menyampaikan kepada kami untuk lanjutkan kepengurusan ini. Organisasi tidak boleh berhenti, terus berjalan, dan laksanakan program yang telah dicanangkan. Dinamika itu biasa," tambahnya.

Ia juga menceritakan bahwa kubu Afrizal pada malam sebelumnya, sempat mendatangi kantor DPW dan menyatakan diri sah sambil membacakan surat legal opinion dari mahkamah partai.

"Saya hormat kepada Pak Afrizal. Tapi yang mereka bacakan itu pendapat MP, bukan putusan MP. Maka kami pastikan, kami yang sah. Kami mengajak mereka kembali, silakan datang ke kantor, tapi jangan membawa-bawa nama PH DPW, karena itu pelanggaran berat secara hukum," kata Ikbal.

Ia mengajak seluruh kader untuk bersatu dan berkonsolidasi. Karena setiap pembangkangan terhadap keputusan partai akan ada konsekuensinya. Soal klaim dualisme, Ikbal menyebut bahwa tidak ada dualisme DPW PPP Riau.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah PPP Riau, versi Muswillub Dedi Putra mengkritik isi surat dari Mahkamah Partai (MP) yang menurutnya mengandung banyak kesalahan formil. Salah satu kekeliruan adalah terkait tanggal dan siapa yang menandatangani pelaksanaan Muswillub.

"Di dalam surat MP itu disebut dalam pokok permasalahan, bahwa Muswillub ini diselenggarakan oleh DPP dan diteken oleh Wakil Ketua Umum Amir Uskara pada tanggal 25 Mei. Itu salah, loh. Yang benar, saya sendiri yang teken sebagai Ketua Panitia Muswillub dari unsur DPW, bersama Rahmad Dona dari unsur DPC. Dan itu pada bulan Juni, bukan Mei. Ini kesalahan formil. Masa Mahkamah Partai tidak teliti. Ini ada apa? Dasar mengeluarkan pendapat saja sudah salah," ucapnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.