Kisruh internal PPP Riau terus bergulir, Kubu Ikbal Sayuti disomasi

id PPP Riau, Polemik Internal, klaim pengurus, dualisme

Kisruh internal PPP Riau terus bergulir, Kubu Ikbal Sayuti disomasi

Konfrensi pers PPP Riau kubu Afrizal Hidayat (Diana/Antara)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengurus PPP Riau yang diketuai oleh Plt Afrizal Hidayat mengirimkan somasi kepada pihak Ikbal Sayuti dan rekan-rekannya karena mencatut beberapa nama dalam struktur kepengurusan PPP Riau versi Muswilub yang dinilai tidak sesuai prosedur dan mekanisme partai.

Pelaksana tugas Sekretaris DPW PPP Riau, Agus Salim, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Rabu, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan somasi dalam waktu dekat. Terdapat 15 nama yang dicantumkan tanpa persetujuan dalam struktur kepengurusan PPP Riau hasil Muswilub. Seluruh nama tersebut menyatakan keberatan dan penolakan untuk berada dalam kepengurusan yang cacat prosedural.

"Mulai dari tahapan pelaksanaan hingga hasil akhir muswilub dan juga SK sudah jelas ini cacat aturan dan melanggar AD/ART partai. Dalam komposisi kepengurusan pun terdapat 15 orang yang namanya dicatut tanpa konfirmasi, sama sekali tidak dihubungi. Ke 15 nama ini menyatakan keberatan dan tidak ingin berada dalam kepengurusan yang lahir tanpa prosedur," kata Agus Salim.

15 kader yang menyatakan keberatan dan penolakannya berada dalam kepengurusan hasil Muswilub adalah Afrizal Hidayat, Agus Salim, Husaimi Hamidi, Fat Haryanto Lisda, Winda Gusti, Dian Novita, Bambang, Muti Ernis, Syamsudin Miswar, Jabarullah, Andi Syaputra, M Sultan, Yurnalis, Afrizal dan HM Hilip.

Wakil Ketua OKK PPP Riau Husami Hamidi mengatakan somasi tersebut ditujukan kepada Plt Ketum PPP, Wakil Sekjen PPP dan lima formatur yang menyusun struktur kepengurusan. Dalam somasi ada dua poin yang dilayangkan yakni mengeluarkan nama kader yang berkeberatan dalam kepengurusan dan membatalkan SK kepengurusan PPP Riau hasil Muswilub.

"Tentunya kita akan melakukan upaya hukum karena pencantutan nama dalam pengurus yang gerbongnya saja sudah bermasalah. Kami bukan ternak-ternak anda, keluarkan nama kami dalam kepengurusan dan batalkan SK. Setelah somasi pertama, akan ada somasi kedua. Jika tidak digubris akan kita lanjutkan ke jalur hukum," kata Husaimi.

Dalam kesempatan tersebut PP Riau turut menghadirkan Penasehat Hukum Nandi Syukri SH MH. Nandi mengatakan akan mendampingi untuk menyelesaikan kisruh yang dihadapi PPP Riau. Dari segi konsekuensi hukum kondisi ini bisa saja masuk dalam ranah pidana dan perdata.

"Dari segi hukum yang mencatut nama orang lain dalam kapasitas apapun itu dapat dipidana dan perdata. Kita awali dengan somasi karena ada keberatan yang kita sampaikan atas pencatutan nama tersebut," kata dia.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.