Kejahatan keuangan meningkat tajam, OJK terima 700--800 laporan per hari

id Penipuan uang

Kejahatan keuangan meningkat tajam, OJK terima 700--800 laporan per hari

Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa rata-rata jumlah laporan masyarakat terkait kasus penipuan transaksi keuangan yang diterima Satgas PASTI dan Tim IASC mencapai 700 hingga 800 laporan setiap hari. (Uluan Manurung)

Jakarta (ANTARA) - Analis Eksekutif Senior Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan bahwa rata-rata jumlah laporan masyarakat terkait kasus penipuan transaksi keuangan yang diterima Satgas PASTI dan Tim IASC mencapai 700 hingga 800 laporan setiap hari.

“Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan negara-negara lain seperti Singapura (140 laporan per hari), Hong Kong (124), dan Malaysia (130),” ujar Hudiyanto dalam kegiatan Media Gathering OJK bersama 50 jurnalis dari lima provinsi: Riau, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat.

Ia menyebutkan, hingga Mei 2025, jumlah total laporan yang masuk ke Tim Satgas PASTI dan Tim IASC mencapai 204.411 laporan, dengan estimasi total kerugian mencapai Rp4,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326.283 rekening telah dilaporkan, dan 66.271 rekening telah berhasil diblokir. Dana yang berhasil diamankan dari pemblokiran rekening mencapai Rp34,3 miliar.

Hudiyanto menegaskan pentingnya masyarakat untuk segera melaporkan kasus penipuan transaksi keuangan yang mereka alami.

“Jika memungkinkan, laporan dilakukan tidak lebih dari 15 menit setelah kejadian,” katanya.

Menurutnya, dalam jangka waktu 15 menit, Tim Satgas PASTI dan IASC—yang beranggotakan perwakilan dari berbagai bank serta instansi penegak hukum lainnya masih dapat bergerak cepat untuk memblokir rekening yang diduga menampung dana hasil penipuan.

“Jika lebih dari itu, peluang menyelamatkan dana sangat kecil, biasanya yang tersisa hanya sedikit,” ujarnya.

Hudiyanto juga menyoroti semakin canggihnya modus penipuan digital. Pelaku memanfaatkan teknologi mutakhir untuk mengelabui korban, sehingga kejahatan keuangan menjadi lebih cepat, masif, dan sulit dilacak jika tidak segera dilaporkan.

Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, bank yang tergabung dalam Satgas PASTI dan IASC dapat melakukan pemblokiran atau penundaan transaksi terhadap rekening yang diduga menampung dana hasil kejahatan.

Pihak terkait diberi waktu lima hari untuk memberikan klarifikasi setelah diberi pemberitahuan resmi.

Untuk mencegah menjadi korban, Hudiyanto mengimbau masyarakat agar selalu mengingat prinsip “2L” sebelum berinvestasi, legal dan logis.

“Pastikan lembaga keuangan tersebut Legal, memiliki izin dan status hukum yang jelas dan Logis, yaitu memberikan imbal hasil yang masuk akal.

Jangan mudah tergoda dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, pungkasnya.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.