Rekan NS bantah tuduhan penipuan, ajukan gelar perkara ulang

id Penipuan di Pekanbaru,RANS entertainment

Rekan NS bantah tuduhan penipuan, ajukan gelar perkara ulang

Toko kosmetik yang diduga merugikan investor hingga Rp6,8 miliar (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Tim kuasa hukum dua rekan NS, yakni GE dan SVK membantah tuduhan penipuan terhadap seorang investor yang mengalami kerugian Rp6,8 miliar.

Mereka menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dan pelapor murni berupa kerja sama bisnis yang diatur melalui perjanjian resmi.

“Kami menyayangkan pemberitaan yang beredar, banyak informasi tidak sesuai fakta. Klien kami hanya terlibat dalam kesepakatan bisnis, bukan penipuan,” kata kuasa hukum GE dan SVK, Andi Lala dalam keterangannya, Selasa.

Menurut Lala, GE dan SVK menandatangani perjanjian kemitraan dengan pelapor melalui PT Scoo Beauty Inspira pada 6 Maret 2024, dengan nilai kerja sama senilai Rp8 miliar.

Kesepakatan itu dibuat secara bertahap sesuai permintaan pelapor, dan dituangkan dalam perjanjian serta addendum resmi.

Kuasa hukum menambahkan, dana Rp500 juta yang disebut sebagai pinjaman pribadi kepada NS tidak diketahui ataupun disetujui oleh GE dan SVK. Pemindahan dana itu disebut sebagai urusan pribadi antara NS dan pelapor.

Selain itu, pihaknya juga menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya sebagai langkah yang keliru, karena persoalan yang timbul dianggap lebih berkaitan dengan wanprestasi (ingkar janji) pelapor dalam memenuhi kewajiban pembayaran modal usaha.

“Bisnis ini sudah berjalan. Justru pelapor tidak memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah disepakati, sehingga menghambat operasional,” kata Lala.

Atas dasar itu, keduanya menggugat pelapor ED ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Mei 2025. Pihaknya juga telah mengirim surat permohonan gelar perkara ulang ke Ditreskrimum Polda Riau pada 7 Juli 2025.

“Kami mendesak agar Polda Riau mengakomodir permintaan gelar perkara ulang agar persoalan ini menjadi terang benderang dan hak hukum klien kami dapat terlindungi,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, NS dan rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penipuan terhadap seorang investor dengan kerugian Rp6,8 miliar. Kedua belah pihak saat ini saling menempuh jalur hukum sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.