"Jual" RANS Entertainment, modus bisnis kecantikan rugikan investor Rp6,8 milliar

id Penipuan di Pekanbaru

"Jual" RANS Entertainment, modus bisnis kecantikan rugikan investor Rp6,8 milliar

Toko kosmetik yang diduga merugikan investor hingga Rp6,8 miliar (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang wanita berinisial NS bersama rekannya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau usai diduga menipu seorang investor hingga mengalami kerugian mencapai Rp6,8 miliar dengan mencatut nama RANSEntertainment

Pelaku menggunakan modus bisnis kecantikan bertajuk Scoobeauty dengan mengatasnamakan manajemen selebriti ternama RANS Entertainment untuk menarik kepercayaan korban.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Selasa, mengatakan NS Cs telah dipanggil penyidik sebanyak dua kali, namun belum memenuhi panggilan. Jika kembali mangkir, pihak kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa paksa.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemarin kita layangkan surat panggilan ketiga. Jika tidak hadir, akan dikeluarkan surat perintah membawa,” terang Kombes Asep.

Kasus bermula ketika korban dikenalkan kepada NS Cs melalui sebuah seminar dan selanjutnya berkomunikasi lewat media sosial.

NS Cs menawarkan kerja sama investasi senilai Rp8 miliar, dengan iming-iming keuntungan 60 persen serta klaim dukungan dari RANS Entertainment.

Kuasa hukum korban, Eva Nora menjelaskan kliennya semula menyetorkan Rp2 miliar setelah menandatangani kontrak pribadi. Namun, dalam perjalanannya korban terus diminta menambah modal hingga total mencapai Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi Rp500 juta yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024.

“Klien kami dirugikan bukan hanya secara materi, tapi juga secara psikologis karena merasa ditipu habis-habisan,” ujar Eva.

Audit internal yang dilakukan pada akhir 2024 menemukan bahwa NS Cs tidak memiliki modal pribadi, sementara laporan penggunaan dana juga tidak disampaikan secara transparan. Bahkan, foto korban digunakan untuk meyakinkan pihak luar tanpa seizin korban.

Masalah kian rumit ketika NS Cs terlibat perseteruan hukum dengan rekan bisnis lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Upaya mediasi juga gagal lantaran NS Cs belum mengembalikan dana investasi.

“Jika masih mangkir, kami berharap penyidik segera bertindak tegas demi keadilan klien kami,” tegas Eva.

Atas perbuatannya, NS Cs dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.