Diduga terlibat penipuan di Pekanbaru, WNA asal Nigeria diamankan di Bali

id WNA Nigeria penipuan di Pekanbaru

Diduga terlibat penipuan di Pekanbaru, WNA asal Nigeria diamankan di Bali

Pelaku penipuan berbasis elektronik di Pekanbaru yang salah satu pelakunya WNA asal Nigeria (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Seorang pria warga negara Nigeria Valentine Iheanacho (26) dibekuk di Gianyar, Bali, atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan yang menyebabkan seorang warga Pekanbaru mengalami kerugian hingga Rp365 juta, Rabu (12/2).

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini.

“WNA asal Nigeria kami amankan di Bali atas dugaan tindak pidana penipuan berbasis transaksi elektronik. Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai otak kejahatan ini,” ujar Kompol Bery Juana Putra.

Kasus ini bermula ketika korban, Dian Fifiyanti (44) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.

Pelaku mengaku sebagai seseorang yang tinggal di Amerika Serikat dan menjanjikan pengiriman uang sebesar 30 ribu dolar AS.

Namun, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang agar dana tersebut bisa lolos dari proses tertentu.

Terperdaya oleh bujuk rayu pelaku, korban pun mentransfer uang hingga mencapai Rp365 juta ke rekening atas nama Anggi Ayu Putri di Bank BRI.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap dua orang tersangka, Putri Indah Sari dan Dina Asih, yang kemudian mengungkap keterlibatan Valentine Iheanacho sebagai penerima hasil kejahatan.

Tim kepolisian pun bergerak ke Bali dan bekerja sama dengan Polres Gianyar untuk menangkap di sebuah kontrakan di Jalan Raya Mambal, Mekar Buana, Gianyar.

"Kami turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buku tabungan Bank BCA atas nama Dina Asih, paspor Nigeria milik Valentine Iheanacho, satu unit sepeda motor Yamaha Gear merah-hitam, serta dua unit ponsel," papar Kompol Bery.

Saat ini, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan, yakni seorang pria berkewarganegaraan Nigeria bernama Armani.

"Kami juga sedang berkoordinasi dengan ahli bahasa dan mengecek handphone pelaku untuk pengembangan korban lainnya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, Valentine Iheanacho disangkakan atas Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.