Mantan Dirut RSD Madani jadi tahanan jaksa atas dugaan penipuan

id RSD Madani,Penipuan Dirut RSD Madani Oleh Annisa Firdausi

Mantan Dirut RSD Madani jadi tahanan jaksa atas dugaan penipuan

Mantan Dirut RSD Madani jadi tahanan jaksa atas dugaan penipuannya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Arnaldo Eka Putra ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru atas dugaan dugaan penipuan pelaksanaan proyek.

"Iya. Sudah P-21 atau dinyatakan lengkap berkas perkaranya," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendy Zarkasyi Kamis dalam pernyataannya, Jumat.

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.

Dikatakan Effendy, terhadap Arnaldo akan dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Saat ini pihaknya akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan untuk disidangkan.

Diberitakan sebelumnya, Arnaldo Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada April lalu.

Penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap yang bersangkutan. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Peristiwa dugaan penipuan itu terjadi saat Arnaldo masih menjabat sebagai Dirut RSD Madani, tepatnya pada 18 Maret 2024. Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan proyek rehabilitasi gedung RSD Madani yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti Km 2, Kota Pekanbaru.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian secara finansial lebih dari Rp2,1 miliar.


Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.