Belasan pegawai RSD Madani Pekanbaru adukan dugaan mutasi tak adil, Wali Kota terpilih disebut

id DPRD Pekanbaru,RSD Madani Pekanbaru,Dprd kota

Belasan pegawai RSD Madani Pekanbaru adukan dugaan mutasi tak adil, Wali Kota terpilih disebut

ASN dan THL di RSD Madani Pekanbaru melaporkan dugaan ketidakadilan mutasi dan perpanjangan kontrak kerja kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Oknum pegawai non-ASN diduga terlibat dalam pengaturan mutasi dengan mengatasnamakan wali kota terpilih,

Pekanbaru (ANTARA) - Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) melaporkan dugaan ketidakadilan dalam mutasi dan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru kepada Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Senin.

Dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, para pegawai melaporkan tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSD Madani, dr. Khairul Ray, yang dianggap melanggar prosedur.

Mutasi dan pemberhentian pegawai dilakukan tanpa melibatkan pejabat terkait, bahkan disebut tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai yang bersangkutan.

Mutasi sepihak dan perekrutan baru disorot

Kasubag Umum RSD Madani Hidayat Mardianto, yang menyebutkan bahwa mutasi pegawai hingga pemberhentian dilakukan secara sepihak.

"Surat Keputusan baru keluar tadi malam, dan beberapa pegawai keberatan karena tugas baru mereka tidak sesuai dengan kompetensi,” katanya usai pertemuan.

Hidayat menambahkan bahwa tujuh pegawai diberhentikan dan puluhan lainnya direkrut sebagai pegawai baru, namun proses tersebut diduga melanggar prosedur.

"Bagian Umum yang seharusnya terlibat justru tidak dilibatkan. Semua keputusan diambil oleh Plt Direktur bersama timnya, yang bukan pejabat resmi,” ungkapnya.

Lebih jauh, Hidayat mengungkapkan bahwa dua oknum pegawai non-ASN diduga terlibat dalam pengaturan mutasi dengan mengatasnamakan wali kota terpilih.

“Ada tenaga harian lepas dan sopir yang selalu mendampingi direktur, mengaku sebagai tim wali kota terpilih,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar menegaskan bahwa seorang Plt tidak memiliki wewenang melakukan mutasi atau pemutusan kontrak kerja.

“Aturannya jelas, Plt tidak boleh melakukan mutasi. Jika terbukti melanggar, kami akan memproses lebih lanjut,” ujarnya.

Komisi I berkomitmen menuntaskan masalah ini hingga selesai. Sebab menurutnya menyangkut pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang.

"Akan terus kami pantau,” pungkas Robin.