Pekanbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Riau Khairul Umam meminta Pemerintah Provinsi Riau segera menyelesaikan masalah ganti rugi lahan milik masyarakat berstatus SHM yang digunakan untuk pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai. Persoalan ini telah berlangsung selama lima tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
"Persoalan ganti rugi lahan ini ada yang sudah diganti dan ada yang belum. Sebanyak 30 KK mengadukan bahwa tanah mereka yang berstatus SHM belum mendapat ganti rugi. Ini sudah lima tahun lamanya. Bahkan masyarakat memasang spanduk di ruas jalan tersebut. Jalan itu juga tidak bisa digunakan," kata Khairul kepada wartawan, Kamis.
Sebelumnya PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang merupakan kontraktor penanggung jawab proyek tol telah menyediakan uang ganti rugi. Namun karena status izin tanah tersebut tumpang tindih maka proses ganti rugi dilimpahkan ke pengadilan setempat.
"Kita juga belum mengetahui ini persisnya seperti apa. Disatu sisi masyarakat punya sertifikatnya disisi lain dianggap sebagai tanah negara. Ini karena SK Gubri tahun 1959," kata dia.
Persoalan ini bermula ketika SKK Migas mengklaim bahwa 100 meter kiri dan kanan ruas jalan itu, merupakan wilayah konsesi Blok Rokan, sehingga tidak ada kepemilikan pribadi. Ketentuan ini berdasarkan SK Gubri tahun 1959.
"Ketika reses masyarakat mengadukan persoalan ini ke kita. Mereka mengatakan sudah memiliki lahan ini bahkan sebelum adanya pipa migas. Dan status setifikatnya sudah jelas," ucap politisi PKS ini.
Ia sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan sudah mendapat atensi. Ia berharap permasalahan ganti rugi ini menemui titik terang dan tidak merugikan masyarakat.
"Alhamdulillah kita sampaikan ke pak Gubernur, sudah ada titik serah artinya sudah difollow up dan segera diproses," kata dia.