Pekanbaru (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Provinsi Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Selasa.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kemudian, Banggar menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025, sekaligus persetujuan dari anggota dewan.
Dalam laporannya, Juru Bicara Banggar, Khairul Umam, menyampaikan bahwa nilai Perubahan APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp9,451 triliun. Angka ini mengalami penurunan sekitar Rp245,081 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2025 yang sebelumnya sebesar Rp9,696 triliun.
"Penyesuaian anggaran ini dilakukan sebagai respons terhadap realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target, serta untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit dan kewajiban tunda bayar dari sejumlah OPD," kata dia.
Ia menegaskan meskipun anggaran mengalami penurunan, pemerintah tetap mengutamakan alokasi belanja daerah pada sektor-sektor strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar akan tetap menjadi fokus utama, agar keterbatasan fiskal tidak mempengaruhi pelayanan publik,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam Perubahan APBD 2025 ini, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp9,47 triliun, turun sebesar Rp91,11 miliar dari proyeksi awal Rp9,56 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp9,45 triliun, atau berkurang Rp245 miliar dari target sebelumnya.