Pekanbaru, (ANTARA) - DPRD Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 sebesar Rp9,451 triliun dalam rapat paripurna di Pekanbaru, Selasa.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua Ahmad Tarmizi dan Budiman Lubis. Sedangkan dari Pemerintah Provinsi Riau dihadiri langsung oleh Gubernur Abdul Wahid.
"Anggota dewan menyetujui Ranperda APBD perubahan 2025 menjadi Perda," kata Parisman Ikhwan.
Sebelumnya DPRD Riau melalui badan anggaran menyampaikan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. Juru Bicara Banggar, Khairul Umam, menyampaikan bahwa nilai perubahan APBD 2025 sekitar Rp245,081 miliar menurunnya dibandingkan murni sebesar Rp9,696 triliun.
Dalam Perubahan APBD 2025 ini, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp9,47 triliun, turun sebesar Rp91,11 miliar dari proyeksi awal Rp9,56 triliun. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp9,45 triliun, atau berkurang Rp245 miliar dari target sebelumnya.
"Penyesuaian anggaran ini dilakukan sebagai respons terhadap realisasi pendapatan daerah yang tidak mencapai target, serta untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan defisit dan kewajiban tunda bayar dari sejumlah organisasi perangkat daerah," kata dia.
Ia menegaskan meskipun anggaran mengalami penurunan, pemerintah tetap mengutamakan alokasi belanja daerah pada sektor-sektor strategis yang berhubungan langsung dengan pelayanan dasar bagi masyarakat.
“Pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar akan tetap menjadi fokus utama, agar keterbatasan fiskal tidak mempengaruhi pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Riau Abdul Wahid menyampaikan APBD memiliki fungsi sebagai alat otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi serta stabilisasi. Melalui APBD yang disusun secara realistis, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dapat memastikan pencapaian pemerataan peningkatan kualitas publik dan keseimbangan ekonomi daerah.