Pekanbaru (ANTARA) - Pihak DPRD bersama Pemprov Riau baru mengesahkan sembilan peraturan daerah (perda) dari 18 target usulan program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau Sunaryo di Pekanbaru, Selasa, mengatakan usulan rancangan peraturan daerah yang belum selesai akan dibahas tahun ini.
"Ada sekarang yang diproses di Pansus (Panitia Khusus), ada yang sedang berjalan. Ada yang sudah direkomendasikan dari Bapemperda tapi belum disidangkan di paripurna," kata Sunaryo.
Dia menambahkan kewenangan Bapemperda hanya sebatas rekomendasi. Hasil rekomendasi ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Riau.
"Kami wewenang sampai ke rekomendasi. Jadi ada usulan kami bahas, setelah itu kami sampaikan ke pimpinan rekomendasinya," kata dia.
Kata dia, proses selanjutnya, pimpinan melalui Badan musyawarah menjadwalkan paripurna. Pengusul menyampaikan laporan draf Ranperda dalam paripurna. Kemudian dijadwalkan kembali paripurna tanggapan fraksi, jawaban dari pengusul dan pembentukan pansus.
"Setelah itu barulah proses, laporan dari pengusul, tanggapan fraksi, jawaban dari pengusul baru dibuat Pansus," kata dia.
Saat Pansus Raperda bekerja maka akan diberikan tenggat waktu. Setelah mereka rampung, rancangan perda diparipurnakan untuk disahkan.
"Pansus bekerja setelah itu. Iya (masalah waktu). Kami memang kan sudah selesai di Bapemperda. Setelah itu tentu pimpinan yang menggerakkan," jelasnya.
Adapun rancangan perda yang belum disahkan pada 2022 diantaranya, raperda Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan yang merupakan usulan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Kemudian ada raperda Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau, usulan Biro Perekonomian, raperda Pengelolaan Keuangan Daerah usulan BPKAD, raperda Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Riau Tahun 2021-2051 yang merupakan usulan DLHK.
Kemudian ada raperda Penambahan Penyertaan Modal Pada PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Dan PT Penjamin Kredit Daerah Provinsi Riau (Perseroda) yang merupakan usulan Biro Perekonomian, raperda Tanah Ulayat Dan Pemanfaatannya yang merupakan usulan Bapemperda.
Selanjutnya ada Raperda terkait Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Dan Lain Lain Pendapat Asli Daerah Yang Sah, usulan Komisi III DPRD Riau. Ranperda Pemberdayaan Ketahanan Keluarga, usulan Bapemperda serta raperda Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat, usulan Satpol PP.