Logo Header Antaranews Riau

Diberhentikan sebagai Direktur PT SPR, Ida bersyukur namun siapkan gugatan

Jumat, 23 Januari 2026 19:57 WIB
Image Print
Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti memberikan keterangan setelah dirinya diberhentikan dalam RUPS LB. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Pekanbaru, (ANTARA) - Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau, Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dengan agenda pemberhentian dirinya oleh Pemerintah Provinsi Riau.

RUPS-LB yang digelar pagi sempat diskors hingga siang di Kantor PT SPR Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru, Jumat. Selanjutnya setelah skors dicabut dan rapat dimulai kembali siang harinya Ida pun menerima keputusan diberhentikan yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi dan SDA Pemprov Riau, Bobby Rachmat.

"Pukul 15.30 WIB saya bersyukur kepada Allah karena segala tanggungjawab sudah lepas. Amanah yang berat sudah lepas dari pundak saya. Sekarang saya senang, bahagia hati saya karena sudah tak ada beban pada saya," kata Ida usai dirinya diberhentikan.

Namun begitu dia tak bisa menampik juga rasa sedih meninggalkan karyawan yang punya harapan dan mas depan di SPR. Bagaimanapun lanjutnya selam 5 bulan tentu ada banyak hal yang dilalui bersama.

Terlebih lagi PT SPR ungkapnya dalam goncanngan keuangan yang tidak stabil karena sumber pendapatan hanya bersumber dari SPR langgak selama ini. Pasalnya posisi hari ini listrik mati karena pecah pipa gas dari listrik Pertamina Hulu Rokan sehingga tidak ada lifting penjualan minyak di SPR Langgak.

"Sehingga memang terjadi goncangan keuangan di SPR. Saya bersyukur hari ini diberhentikan sehingga tanggung jawab itu tak ada di pundak saya lagi," ucapnya lagi.

Namun begitu dia tetap menyiapkan langkah terhadap pemberhentian itu. Pasalnya dia keberatan dan mempertanyakan alasan dirinya diberhentikan yang katanya tak mampu dijelaskan Pemprov Riau selaku pemegang saham. Dia juga mempertanyakan Surat Keputusan Gubernur sebagai kepala daerah yang katanya tak juga bisa diberikan.

Langkahnya dalam hal ini pertama akan menggugat perbuatan melawan hukum karena merugikan nama baiknya di area publik. Kedua dia akan menggugat keputusan ini melalui tata usaha negara karena menurutnya proses ini cacat formil sebab tak sesuai aturan.

"Saya tidak mempertahankan jabatan karena cinta jabatan. Saya selama jadi direksi gaji turun dari direksi yang lama. Gaji saya turunkan karena tahu perusahaan tidak sehat. Saya tidak mempertahankan jabatan direktur, saya mempertahankan kebenaran yang harus diperjuangkan untuk masyarakat di Provinsi Riau. Karena tak boleh ada kesewenang-wenangan di Pemprov Riau. Cukup Gubernur Riau saja yang jadi korban, saya tidak mau jadi korban berikutnya," ungkapnya

RUPS-LB PT SPR akhirnya rampung dengan keputusan resmi pemegang saham, Ida Yulita Susanti diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur PT SPR. Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Plt Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Boby Rahmat, yang juga bertindak sebagai kuasa pemegang saham.

Pemegang saham memutuskan memberhentikan Ida Yulita Susanti sebagai direktur PT SPR dan menunjuk Iyan Darmadi sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT SPR ujar Boby Rahmat.
Penunjukan Plt Direktur bersifat sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, terkait penetapan direktur definitif.

"Selanjutnya kita menunggu arahan Plt Gubernur Riau mengenai siapa yang akan menjadi direktur definitif PT SPR," ujar Bobby Rachmat.



Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026