Pekanbaru (ANTARA) - Aparat kepolisian akhirnya menetapkan Direktur PT Global Perkasa Treatment Muhammad Irfan Sinaban sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan limbah medis tak sesuai prosedur.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Jumat, menjelaskan sebelumnya pihaknya menemukan tumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditimbun dan ditutupi tanaman singkong.
Saat digali lebih dalam, terdapat jarum suntik, botol infus maupun obat-obatan, yang diperkirakan mencapai 6 ton, termasuk yang ditemukan di gudang perusahaan tersebut.
Diterangkan KompolBery, harusnya perusahaan yang terletak Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru ini melimpahkan limbah ini ke perusahaan di Jakarta, namun tersangka tak melakukannya dan malah menumpuknya.
"Harusnya limbah B3 ini tidak bisa dibiarkan lama, paling lama dua hari dimusnahkan," terang Kompol Bery.
Limbah medis ini merupakan sampah dari puluhan klinik dan puskesmas yang berada di Kabupaten dan Kota di Riau.
Akibat perbuatannya ini tersangka tersandung pasal 98 ayat (1) atau Pasal 103 dan Pasal 104 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan atau pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun penjara.