Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Polresta Pekanbaru menemukan sekitar 4 ton limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diduga dikelola secara ilegal di sebuah gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan aktivitas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Berdasarkan hasi pemeriksaan di lokasi, dijelaskan Kompol Bery, pihknya menemukan 2 ton limbah medis yang ditimbun dan ditutupi dengan tanaman singkong.
Selain itu, aparat kepolisian juga mendapati 2 ton limbah medis yang masih disimpan di gudang dan belum dimusnahkan.
Setelah dilakukan pengecekan, perusahaan ini ternyata baru mendapatkan rekomendasi, belum sepenuhnya mendapatkan izin.
"Diketahui usaha tersebut telah beroperasi selama satu tahun belakangan. Kami menemukan limbah B3 yang berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujar Kompol Bery.
Adapun beberapa limbah medis yang ditemukan ialah suntik dengan sisa darah, infus, obat-obatan yang membawa dampak lingkungan yang membahayakan, terlebih ada perumahan tak jauh dari lokasi.
Gudang limbah itu diketahui dimiliki oleh Perusahaan PT Global Perkasa Treatment dan telah bekerjasama dengan beberapa puskesmas di Riau.
Dikatakan Kompol Bery, sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa, termasuk pihak Puskesmas dan saksi ahli yang berpendapat aktivitas ini sangat membahayakan lingkungan.
"Saat ini kami sudah memasang garis polisi di sekitar gedung dan mengamankan dokumen dari perusahaan tersebut," tambahnya.