Pekanbaru (ANTARA) - DPRD Riau bersama Pemprov akhirnya menyepakati peraturan daerah tentang perubahan atas perda nomor 10 tahun 2022 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari perusahaan daerah menjadi perseroan dalam sidang paripurna, Kamis.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman didampingi Waka Syafarudin Poti dan Waka Agung Nugroho, dihadiri anggota DPRD Riau. Dari Pemprov hadir langsung oleh Gubernur Syamsuar beserta jajaran forkopimda.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus Konversi Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Karmila Sari menyampaikan beberapa hal penting terhadap konversi ke syariah tersebut.
Pansus menyikapi perkembangan zaman yang terus maju secara signifikan, maka BRK harus meningkatkan kualitas dalam mengikuti perkembangan pasar dengan cara konversi ke syariah. "Pengembangan industri syariah oleh pemegang saham dan pemerintah harus terus dikembangkan secara konsisten berdasarkan prinsip syariah," kata Karmila.
Konversi BRK Syariah, sambungnya, ditujukan agar bank tersebut tetap eksis. Juga Pemprov Riau agar tetap jadi pemegang saham mayoritas dengan capaian kursi saham mayoritas sebesar 51 persen.
"Kemudian BRK Syariah merupakan BUMD Pemprov Riau, jadi tetap harus meningkatkan deviden bagi pemegang saham," ujarnya.
Karmila menuturkan BRK Syariah perlu meningkatkan kemampuan teknologi dan informasi layanan dengan menyediakan fitur atau fasilitas perbankan, yang dibutuhkan nasabah dilakukan secara aman cepat.
"Makanya BRK Syariah perlu menempatkan komisaris yang memiliki pemahaman tentang syariah serta memiliki latar belakang sebagai pebisnis," kata dia.
Setelah pansus menyampaikan laporan, disetujui oleh anggota dewan yang hadir dan diakhiri dengan pendapat akhir kepala daerah. Dengan begitu, secara resmi BRK syariah telah sah.
Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar usai paripurna mengapresiasi Pansus Konversi BRK yang telah merampungkan pembahasan perda ini.
"Berkaitan dengan BRK Syariah, kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan, pansus dan anggota DPRD yang telah bekerja cukup lama menyelesaikan perda syariah ini . Tadi ada rekomendasi yang disampaikan, akan kami laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur.
Berita Lainnya
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB
Payung elektrik Masjid Annur disorot, DPRD Riau tunggu perkara hukum selesai
01 November 2024 14:47 WIB