
Pengusaha hotel mengadu ke DPRD Riau soal pajak dan aturan razia

Pekanbaru (ANTARA) - Pelaku usaha perhotelan di Provinsi Riau menyampaikan sejumlah aspirasi dan keluhan dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Riau. Mereka menilai kesempatan dialog seperti ini jarang terjadi, sehingga dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi industri perhotelan.
Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau, Nofrizal, di Pekanbaru, Senin, mengamati isu utama yang disoroti adalah kenaikan pajak air permukaan. Pihak hotel mempertanyakan kebijakan tersebut karena sebagian besar hotel menggunakan air bawah tanah, bukan air permukaan. Mereka meminta kejelasan mengenai dasar pengenaan pajak tersebut dan menanyakan apakah kebijakan itu sudah tepat sasaran.
"Ada peningkatan pajak air permukaan, sementara kami tidak menggunakan air permukaan, kami menggunakan air bawah tanah. Ini yang kami komunikasikan," ujanrnya.
Selain persoalan pajak, pengusaha hotel juga menyoroti isu penggeledahan dan razia di area hotel. Mereka telah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpam Obvit) karena hotel termasuk objek vital yang menjadi tempat istirahat masyarakat.
Menurut mereka, perlu kejelasan aturan terkait penggeledahan, terutama karena kamar hotel merupakan area privat. Tindakan penggeledahan, kecuali dalam kondisi mendesak seperti dugaan tindak pidana narkoba atau laporan tertentu yang bersifat darurat, seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk adanya penetapan pengadilan.
"Tentang penggeledahan, perlu adanya kejelasan apakah dikarenakan sesuatu hal boleh orang digeledah, apalagi sekarang KUHAP terbaru, tidak membenarkan digeladah di ruang privat, harus ada namanya penetapan pengadilan untuk melakukan penggeledahan dan hal-hal yang bersifat mendesak seperti narkoba dan laporan," kata dia.
Berdasarkan aturan terbaru, menurut mereka penggeledahan kamar hotel oleh polisi dilarang jika dilakukan sembarangan tanpa prosedur sah, melanggar hak privasi (Pasal 28G UUD 1945), dan bukan dalam rangka tertangkap tangan. Polisi wajib memiliki surat perintah/izin pengadilan (Pasal 33-35 KUHAP). Razia sewenang-wenang tanpa dasar laporan kejahatan jelas adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha juga menegaskan bahwa sektor perhotelan merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah yang signifikan, baik bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, mereka mendorong adanya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor pariwisata, tidak hanya di hotel tetapi juga di seluruh lini industri pariwisata.
Mereka menilai, tanpa program peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, kualitas layanan pariwisata di Riau dikhawatirkan akan menurun dan berdampak pada penurunan pendapatan daerah. Pelaku usaha mengungkapkan bahwa dalam empat tahun terakhir tidak ada lagi program peningkatan kompetensi dari Kementerian Pariwisata seperti sebelumnya. Karena itu, mereka meminta pemerintah provinsi untuk kembali menghadirkan program sertifikasi dan pelatihan, termasuk kejelasan lembaga penyelenggaranya.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Riau Adam Syafaat mengatakan untuk pajak air permukaan perlu ditelusuri kewenangannya ada di kota atau provinsi. Jika di kewenangan berada di Kota Pekanbaru maka harus melalui komunikasi dengan Bapenda Kota Pekanbaru. Untuk kompetensi penganggarannya ada di dinas pariwisata. Untuk teknisnya perlu pembahasan lanjutan. Sedangkan masalah razia kewenangan ada di aparat penegak hukum.
Pewarta : Diana Syafni
Editor:
Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026

