Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda)kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan setempat terhitung di sahkannya oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) beberapa waktu lalu.
Untuk itu dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut di lapangan butuh Waktu sosialisasi ke masyarakat terutama perusahaan, demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi.
"Dalam Perda merokok di ruang-ruang tertutup seperti di ruang AC tidak dibenarkan, jadi saya kira hal ini wajib disosialisasikan segera," kata Tengku Azwendi di Pekanbaru, Sabtu.
Ia menyambut baik kebijakan penetapan Perda KTR tersebut dikarenakan kota-kota besar sudah memberlakukan hal tersebut, selain kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok.
"Efek samping rokok sendiri tentu berdampak kepada masyarakat ataupun lingkungan. Kita pertimbangkan juga, karena ada kawasan layak anak, dan pertimbangan menuju kota layak anak," kata dia.
Apalagi secara medis paparan asap rokok sangat berbahaya terutama bagi perokok pasif. Kebijakan Perda KTR, tentunya harus cepat diterapkan terutama di ruangan ber-AC.
Untuk itu ia mendorong pemilik perusahaan dan perkantoran agar menyediakan ruangan khusus untuk merokok di setiap gedung ataupun tempat kerja, dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan dan produktivitas para pekerja.
"Seandainya kalau tidak disediakan tempat merokok, nanti akan mengganggu kinerja mereka, mereka akan mencari tempat yang jauh untuk merokok. Menunjang kebijakan tersebut, saran kami kepada para pengusaha dan pemerintah untuk menyiapkan ruang khusus merokok," tambahnya.