Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke DPRD setempat sebagai amanat undang-undang kesehatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, di Pekanbaru, Selasa, mengatakan setiap pemerintah daerah (pemda) wajib menetapkan KTR di wilayahnya guna mewujudkan Kota Sehat dan Ramah Bagi Anak.
"Jadi nanti diharapkan setiap sekolah, fasilitas kesehatan, kantor, dan lain-lain, mesti dikelola dengan baik supaya KTR ini ada. Karena ini berkaitan dengan kesehatan anak-anak, ibu-ibu, dan masyarakat luas," katanya.
Usulan ranperda tersebut disampaikan melalui sidang istimewa DPRD Pekanbaru. Sejumlah fraksi selanjutnya menyampaikan pandangannya terhadap usulan ranperda tersebut.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Pekanbaru mengapresiasi atas pengusulan itu, terutama kepada jajaran Dinas Kesehatan Pekanbaru yang mengajukan.
Ia menyampaikan Perda KTR sendiri merupakan indikator penting dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pekanbaru. Selain KLA, lanjut Chairani, Perda KTR juga diperlukan untuk penyelenggaraan Program Kabupaten/Kota Sehat.
“Jadi antara Kota Layak Anak dan Kota Sehat ini sangat dibutuhkan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok," ucapnya.
Untuk itu,Chairani berharap Ranperda KTR yang diusulkan Pemkot Pekanbaru bisa segera dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Dengan adanya perda, nanti akan ada pengaturan baik tentang pemasangan iklan rokok maupun kawasan mana saja yang boleh dipasarkan rokok.
"Sehingga nantinya perwujudan Kota Layak Anak di Kota Pekanbaru bisa sesuai yang diharapkan," tuturnya.