Jakarta (ANTARA) - Komunitas bebas rokok, "Smoke Free Jakarta" mendorong Pemprov DKI dan DPRD DKI segera menuntaskan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) karena regulasi tersebut sudah dibahas sejak 2010, namun belum rampung hingga saat ini.
"Baik legislatif dan eksekutif kami dorong supaya ini yang sudah bertahun-tahun yang merupakan mandat Undang-Undang Kesehatan harus segera dituntaskan," kata Koordinator Smoke Free Jakarta Dollaris Suhadi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Bupati Temanggung minta pabrik rokok serap seluruh tembakau hasil panen petani
Ia mendorong agar pihak eksekutif dan legislatif memasukkan perda tersebut sebagai salah satu prioritas dan menjadi Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk dibahas bersama antara Pemprov DKI dan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta itu.
Menurut dia, landasan hingga aturan pendukung perda tersebut sejatinya sudah ada di antaranya Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang menjadi landasan kawasan dilarang merokok.
Baca juga: Cara efektif untuk berhenti merokok
Kemudian, lanjut dia, Perda Nomor 9 tahun 2014 soal pengendalian reklame termasuk reklame rokok juga sudah diterbitkan hingga Peraturan Gubernur DKI Nomor 14 tahun 2017 yang menyatakan seluruh lokasi baik di dalam dan di luar ruangan tidak ada reklame rokok.
Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menerbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok pada 9 Juni 2021.
Baca juga: Hari tanpa tembakau momentum gencarkan sosialisasi bahaya rokok
Salah satu dari tiga poin dalam seruan tersebut adalah tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
"Ini tinggal diramu, bahan dan formulanya sudah tersedia, tinggal disatukan dalam Perda KTR yang komprehensif," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut dia, masyarakat juga mendukung untuk pengendalian rokok misalnya ada sekitar 1.200 laporan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi) soal larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Baca juga: Pengamat nilai pelaku industri perlu dilibatkan tekan prevalensi perokok
Pelaporan masyarakat itu terjadi pada periode Agustus-September 2021 setelah adanya seruan larangan iklan rokok di tempat penjualan.
Dengan adanya kawasan tanpa rokok diharapkan menjadi upaya pengendalian asap rokok khususnya mendukung udara yang bersih dan sehat.
"Ini supaya Jakarta bebas dari seluruh reklame rokok dan larangan memajang bungkus rokok. Ini menjadi bagian tata kota di dunia yang untuk melindungi masyarakat termasuk generasi muda," imbuhnya.
Baca juga: Berhenti merokok kurangi risiko Wet-AMD yang berujung kebutaan permanen
Berita Lainnya
Kemendagri: Digitalisasi jadi arus penting bangun desa menuju Indonesia Emas 2045
28 November 2024 17:09 WIB
Pramono Anung sebut anak Abah dan Ahokers berperan dulang suara Pilkada DKI
28 November 2024 16:54 WIB
Simak lagi warta tentang Taylor Swift, partisipasi para artis dalam pilkada
28 November 2024 16:42 WIB
Mendag Budi Santoso pastikan ketersediaan bahan pokok aman untuk Nataru
28 November 2024 16:28 WIB
Nilai tukar rupiah meningkat di tengah proyeksi ekonomi Indonesia yang solid
28 November 2024 16:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian harap kepala daerah baru buat kebijakan yang pro rakyat
28 November 2024 15:44 WIB
Muhaimin Iskandar sebut judi online sebabkan kemiskinan baru di Indonesia
28 November 2024 15:15 WIB
Keberlanjutan program konservasi gajah Sumatera, Hutama Karya siapkan 7000 bibit pohon pakan alami
28 November 2024 15:03 WIB