Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak mendeklarasikan Kawasan Tanpa Rokok dengan kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerahnya membubuhkan tandatangani pada poster putih untuk membatasi ruang gerak perokok.
Wakil Bupati Siak Husni Merza yang memimpin deklarasi, Senin, mengatakan kegiatan tersebut untuk menggencarkan kampanye Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang KTR kepada aparatur sipil negara, honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,” kata Husni Merza.
Disebutkannya, ada 11 kawasan yang dideklarasikan bebas dari asap rokok. Antara lain, tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, fasilitas umum.
Kemudian tidak merokok dalam acara atau pertemuan, dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lanjut usia. Tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merokok dan membeli rokok.
“Ada 11 KTR yang harus disterilkan dari asap rokok dan kami terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,” sebutnya.
Berdasarkan survei "Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.
Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular sebesar 59,6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan paru-paru. Sekitar 59,3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), 28,6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20,6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM) dan 19,7 persen mengakibatkan stroke.
Berita Lainnya
Peringati HKN 2016, Pemkab Siak Deklarasikan Stop BAB Sembarangan
14 November 2016 16:30 WIB
Akan ada kawasan tanpa rokok di Pekanbaru
17 July 2024 6:24 WIB
Kemenkes RI tetapkan Siak masuk nominasi ASEAN Free Smoke Award 2023
07 September 2023 21:51 WIB
Sabang terus sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok, yah sudah seharusnya
16 December 2021 8:43 WIB
Komunitas bebas rokok dorong DKI segera tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok
04 October 2021 13:58 WIB
DPRD Kampar bahas kawasan tanpa rokok, pelanggar bisa dipenjara 6 bulan
20 September 2021 19:23 WIB
IAKMI Riau Gencarkan Gerakan Kawasan Tanpa Rokok Lawan Iklan yang Masih Banyak di Media Massa
26 March 2018 22:35 WIB
Dumai Sabet Penghargaan Menteri Kesehatan Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok
13 July 2017 20:45 WIB