Deklarasi kawasan tanpa rokok di Siak

id Pemkab Siak deklarasikan, kawasan tanpa rokok, tempat dilarang merokok

Deklarasi kawasan tanpa rokok di Siak

Wakil Bupati Siak, Husni Merza menandatangani Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak mendeklarasikan Kawasan Tanpa Rokok dengan kepala daerah dan pimpinan organisasi perangkat daerahnya membubuhkan tandatangani pada poster putih untuk membatasi ruang gerak perokok.

Wakil Bupati Siak Husni Merza yang memimpin deklarasi, Senin, mengatakan kegiatan tersebut untuk menggencarkan kampanye Peraturan Daerah Kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang KTR kepada aparatur sipil negara, honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,” kata Husni Merza.

Disebutkannya, ada 11 kawasan yang dideklarasikan bebas dari asap rokok. Antara lain, tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, fasilitas umum.

Kemudian tidak merokok dalam acara atau pertemuan, dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lanjut usia. Tidak menyediakan asbak dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merokok dan membeli rokok.

“Ada 11 KTR yang harus disterilkan dari asap rokok dan kami terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,” sebutnya.

Berdasarkan survei "Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.

Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat penyakit tidak menular sebesar 59,6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan paru-paru. Sekitar 59,3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), 28,6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20,6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM) dan 19,7 persen mengakibatkan stroke.