Bangkinang (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kabupaten Kampar membahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Banmus, Senin.
"Rancangan perda tentang KTR ini sedang dibahas, ini sudah tahap ketiga pembahasannya bersama OPD terkait", kata Ketua Bapemperda, Juswari Umar Saidsaat memimpin rapat bersama anggotanya.
Kawasan Tanpa Rokok ini meliputi delapan titik yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan fasilitas olahraga, jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.
Juswari menyebutkan unsur kajian pembuatan rancangan perda yakni ditinjau dari naskah akademik dilihat dari sisi filosofi, sosiologi dan yuridisnya. "Inilah yang kita bahas untuk penyelarasan disampaikan kepada pimpinan DPRD yang ditindaklanjuti sampai pada hari ini kita bahas tentang batang tubuh, pasal demi pasal dan ayat demi ayat termasuk penjelasan," terangnya.
Tahap selanjutnya akan dilakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM kemudian kembali lagi ke Bapemperda untuk diperbaiki redaksionalnya. Kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.
"Ini adalah bentuk larangan bagi setiap orang dilarang merokok di KTR, setiap orang atau badan dilarang mempromosikan, jadi pengusaha rokok dilarang mempromosikan mengiklankan menjual dan atau membeli rokok dan bagi pengusaha rokok todak boleh lagi", ujarnya.
Sanksinya bagi yang melanggar bisa dipenjara paling lama 6 bulan maksimal dan atau denda. "Soal denda ini yang baru kita sepakati supaya tidak membebankan orang," kata dia.
Saat rapat berlangsung Agus Candra memberikan masukan soal rokok elektrik vape, apakah masuk di dalamnya atau tidak, hanya saja berdasarkan pengertian rokok dalam peraturan menteri, hal itu tidak termasuk di dalamnya.
Di akhir wawancara,Juswari menyampaikan rasa kecewanya terhadap anggotaBapemperda yang tidak pernah hadir lengkap dalam pembahasan ini. "Saya sangat kecewa terhadap anggota yang hadir tidak pernah lengkap, ini kegiatan dibiayai oleh negara, mengapa saat kunker yang datang rame, tapi pada saat pembahasan tidak, padahal otaknya di DPRD ini adalah Bapemperda," ujarnya.
Berita Lainnya
Korea Utara berlakukan larangan merokok di tempat publik
05 November 2020 10:09 WIB
Larangan merokok saat berkendara harus diatur UU
15 April 2019 15:17 WIB
DLH Bengkalis Terapkan Larangan Merokok di Kantor
27 July 2018 8:50 WIB
Diskes Pekanbaru Usulkan Perda Larangan Merokok
17 April 2015 15:35 WIB
Gubri Imbau Penonton Patuhi Larangan Merokok Di Stadion
04 July 2012 18:36 WIB
DPRD Pekanbaru Sahkan Tatib Larangan Merokok
27 April 2010 18:33 WIB
Larangan Merokok Muncul Dalam Tatib Baru DPRD
21 April 2010 21:06 WIB
Jadi legislator di Kampar, Zumrotun akan utamakan program ekonomi kerakyatan
28 March 2024 14:12 WIB