DLH Bengkalis Terapkan Larangan Merokok di Kantor

id dlh bengkalis, terapkan larangan, merokok di kantor

DLH Bengkalis Terapkan Larangan Merokok di Kantor

Sumber : Antaranews

Bengkalis (Antarariau.com) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menerapkan larangan merokok bagi pegawai maupun masyarakat di lingkungan kantor dalam rangka menciptakan suasana nyaman, sehat, dan bebas dari polusi.

"Sejak 2015 yang lalu penerapan larangan merokok di areal kantor sudah kita terapkan, dengan moto 'Bersih Bersih SUAI (Sampah Untuk Amal Ibadah)," ujar Kepala DLH Bengkalis Arman di Bengkalis, Jumat.

Dia mengatakan kantor bebas asap rokok demi mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat, dengan memberikan kenyamanan dengan ruangan yang bebas polusi.

"Jika ada masyarakat yang mengurus beberapa keperluan di instansi kita, mereka akan merasa nyaman karena bisa menghirup udara yang lebih segar," kata Arman.

Dia mengungkapkan untuk pegawai perokok disediakan tempat khusus yang sudah disediakan di areal belakang kantor.

Ketentuan itu, katanya, sudah berjalan dengan baik dan dipahami aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di DLH Bengkalis.

"Bagi pegawai yang perokok, kita sudah sediakan tempat di belakang perkantoran dan bagi ASN yang kedapatan merokok di luar kawasan yang dilarang akan mendapatkan sanksi," ungkapnya.

Arman juga berharap, penerapan bebas asap rokok di perkantoran hendaknya menjadi percontohan untuk organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

"Yang sudah menerapkan larangan merokok di areal perkantoran, baru Kampus Politeknik Bengkalis, kita harapkan OPD lainnya juga menerapkan hal serupa," kata Arman.