PT SIPP Duri ditutup karena cemari lingkungan dan acuh peringatan DLH

id pemkab bengkalis,Pt sipp, pt sippp duir, pks pt sipp

PT SIPP Duri ditutup karena cemari lingkungan dan acuh peringatan DLH

Pemkab Bengkalis akhirnya menutup sementara operasional Pabrik kelapa Sawit (PKS) PT SIPP Duri Kabupaten Bengkalis karena mengabaikan limbah produksi dan merusak lingkungan dengan memasang plang dipintu masuk ke areal tersebut. (ANTARA/Alfisnardo)

Bengkalis (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis akhirnya melakukan menutup sementara operasional pabrik kelapa sawitPT SIPP di Duri karena mengabaikan limbah produksi yang merusak lingkungan. Tidak hanya itu, perusahaan dinilai juga tak kooperatif, bahkan dua kali DLH menyurati terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu tidak digubris sama sekali. Akhirnya sanksi administrasi paksaan pun keluar, Senin (16/8) sore.

Eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat. Kini plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di simpang jalan masuk PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. Plang itu memberitahu PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan.

Pemasangan plang sanksi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis No 412/KPTS/VI/2021 ini tidaklah berjalan mulus. Tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian dan unsur TNI ini dihadang di jalan masuk PT SIPP. Massa kali ini tak terlalu heboh, karena ada tiga kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadap-hadapan dengan pihak DLH.

Tim DLH yang akan masuk dihadang 3 kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk dengan mengabaikan protokol kesehatan. Malah sebagian terlihat tak menggunakan masker.

Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M. Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro, berhadapan langsung dengan tiga orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP.Puluhan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian berjaga memantau situasi yang mulai memanas.

Kuasa hukum PT SIPP dengan nada tinggi menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Dengan suara tingginya dia mengatakan tak terima pemasangan itu apapun alasannya.

"Saya keberatan. Apapun risikonya," jelas kuasa hukum itu.

Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakkan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan yang dilakukan PT SIPP, mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki izin penyimpanan sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya. Namun penjelasan ini tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka bersikeras menolak pemasangan plang sanksi hukum DLH Bengkalis. Malah mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.

Tim DLH yang sedari awal berusaha sabar dan banyak mendengar tim kuasa hukum PT SIPP ini akhirnya mulai terpancing emosinya. Apalagi ketika kuasa hukum mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap SK Bupati Bengkalis itu.

"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat di sini," tegas Ed Junaidi.

Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara dipasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah massa yang berkeruman di depan portal.

Begitu plang sanksi dibawa ke depan portal, massa bergerak. Penolakan datang lagi dari massa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Tapi DLH tetap dengan pendirian, plang sanksi harus ditegakkan.

Belum sempurna plang ditegakkan, massa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara dua kubu. Untung aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.

Hujanlebat

Di tengah ribut-ribut pemasangan plang itu, rintik hujan mulaimengguyur. Tim DLH tak surut dari lapangan, begitu pun massa. Pendekatan persuasif kembali dilakukan dengan mengajak komunikasi masa. Namun titik temu tetap tak ada. Akhirnya, hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, Satpol PP, Kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional masing-masing. Sementara massa berlindung di pos masuk portal dan pohon-pohon sawit. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya tim balik kanan meninggalkan TKP, masa pun bersorak dan tepuk tangan.

Atur siasat

Ternyata tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan rombongan lain, tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sangsi di jalan utama masuk PKS dan bukan di depan portal. Akhirnya tim balik kanan lagi menuju jalan masuk PKS.

Setelah hujan agak reda, plang sanksi itu pun berdiri, Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid M. Lamin dan Kas Ed Junaidi sendiri yang memastikan plang itu berdiri tegak. Malah PPLHD Agus Susanto sampai naik ke pipa untuk mendorong kayu pipa masuk ke tanah. Semuanya lega. Drama panjang pemasangan plang sanksi itu berakhir.

"Dipasang di mana saja sangsi tetap berjalan. Intinya untuk mengingatkan mereka. Pasang di sana (portal masuk-red) mereka tak terima. Jadi kita ingatkan di sini. Pasang tak dipasang sanksi tetap berlaku," ujar Andris.

Plang sanksi untuk mengingatkan PT SIPP bahwa mereka dalam hukuman. Jika ini tak diindahkan maka sanksi selanjutnya bisa saja ditingkatkan.

"Dalam enam bulan ini jika tak ada perubahan, mohon maaf kami akan meningkatkan sanksi. Bisa saja pembekuan dan pencabutan izin operasi," tegas Andris

Disampaikan Andris, eksekusi PT SIPP sudah mengikuti prosedur berlaku. Hingga saat perusahaan tidak kooperatif untuk mengurus izin pengolahan limbah. Sudah disurati berkali-kali tapi tidak digubris. Makanya sanksi administrasi paksaan dilaksanakan.

"Perusahaan sudah menyalahi aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum, kalau melanggar kami ditindak karena masyarakat banyak yang dirugikan " ujarnya.

Terlihat hadir di eksekusiPT SIPP ini, Kasubag Bantuan Hukum JDIH Bagian Hukum Setkab Bengkalis, M Fendro Arrasyid, Kabid Pengendalian dan Pengembangan Bapenda Bengkalis, Syahrudin, Camat Mandau diwakili Sekcam M Rusydi, Lurah Pematang Pudu, Tasril Akmal dan lainnya.