DPRD Pekanbaru Sahkan Tatib Larangan Merokok

id dprd pekanbaru, sahkan tatib, larangan merokok

Pekanbaru,27/4(ANTARA)- Larangan merokok dalam rapat resmi DPRD Kota Pekanbaru yang tertuang dalam tata tertib (tatib) dewan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Pekanbaru, Selasa. Dalam paripurna yang dibacakan Ketua Panitia Khusus, Afrizal Usman, disampaikan selain larangan merokok dalam rapat resmi, juga tertuang didalamnya anggota dewan menggunakan baju resmi dalam setiap kegiatan. "Tak hanya itu, dalam peraturan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan oleh partai, jika anggota dewan tersebut mengajukan keberatan maka PAW bisa ditunda hingga ada keputusan pengadilan," ujar Afrizal. Lebih lanjut Afrizal Usman mengatakan, untuk aturan lainnya sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2010. Beberapa perubahan dalam tatib DPRD Kota Pekanbaru seperti jabatan Ketua Badan Anggaran yang tidak lagi diserahkan pada anggota dewan. Tetapi langsung dijabat ketua DPRD. "Selain itu, juga terjadi efisiensi anggota Pansus, dimana sebelumnya terdiri dari 23 orang, maka saat ini dipadatkan menjadi 13 orang. Ini merupakan suatu bentuk efisiensi agar kinerja DPRD semakin maksimal," tambahnya. Pembuatan tatib ini membutuhkan waktu 20 hari dengan dua kota yang dijadikan tempat studi banding yakni Makassar dan Semarang. Sekretaris Kota ( Sekko) Pekanbaru Yusman Amin, yang mewakili walikota mengatakan menyambut baik larangan merokok tersebut. "Merokok selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang yang berada di sekitarnya," kata dia.