Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan Qanun(Peraturan Daerah) tentang Kawasan Tanpa Rokok di pulau paling barat Indonesia itu.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Sabang Rinaldi Syahputra, Rabu (15/12), mengatakan bahwa merokok memang hak pribadi dari setiap warga negara.
Akan tetapi, lanjut dia, di sisi lain ada ruang publik yang mesti dihormati, salah satu upaya efektif untuk melindungi seluruh wargadari asap rokok melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Penerapan kawasan tanpa rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai risiko yang merugikan kesehatan dan kehidupan," kata Rinaldi saat sosialisasi Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kota Sabang.
Ia menjelaskan bahwaKTR merupakan area yang melarang siapa pun untuk merokok, menjual, atau mengiklankan produk bahan baku tembakau tersebut.
Oleh karena itu, semua tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR harus bebas dari asap rokok, penjualan maupun mempromosikan rokok.
Pemerintah Kota Sabang juga telah mengeluarkan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ini merupakan salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Sabang dalam menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari dampak buruk yang dihasilkan oleh rokok," katanya.
Dengan adanya sosialisasi Qanun KTR,dia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam mengendalikan faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok.
"Tentunya meningkatkan budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat di Kota Sabang," katanya.