Dumai Sabet Penghargaan Menteri Kesehatan Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

id dumai sabet, penghargaan menteri, kesehatan terkait, perda kawasan, tanpa rokok

Dumai Sabet Penghargaan Menteri Kesehatan Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Riau, meraih penghargaan Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan karena membuat Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.

"Perda ini upaya kita dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan mendapat piagam serta penghargaan pastika parahita dari menteri kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Dumai Faisal di Dumai, Kamis.

Faisal mewakili pemerintah daerah saat menerima penghargaan Pastika Parahita di Jakarta pada Rabu (12/7).

Dijelaskan, pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap perda anti rokok ini karena cukup tinggi angka pesakitan, seperti stroke dan jantung serta penyakit lainnya.

Tujuan lain perda ini untuk melindungi perokok pasif, khususnya wanita hamil dan menyusui, anak-anak, remaja serta para lanjut usia, sehingga perokok tidak merokok sembarang tempat.

Dalam perda diatur sejumlah kawasan khusus dilarang merokok yaitu, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, transportasi umum dan taman bermain anak.

"Perda ini diharap dapat berdampak ada pengurangan konsumsi rokok, terutama generasi muda, dan kita akan sosialisasikan aturan ke sekolah agar kesehatan mereka terjaga," ujarnya.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli As mengimbau seluruh instasi perangkat kerja daerah agar menyiapkan areal merokok agar perda larangan merokok di kawasan tertentu berjalan optimal.

"Diharapkan perda ini bisa mewujudkan lingkungan bersih sehat dan generasi muda dan perokok pasif bisa terlindungi dari dampak buruk merokok," harap wali kota.

Pemberian apresiasi Pemkot Dumai dari Kemenkes RI adalah penghargaan Kategori II yakni Pastika Parahita atau daerah sudah menetapkan kawasan tanpa rokok.

Penghargaan lain dari Kemenkes RI, yaitu Pastika Parama bagi daerah menetapkan dan melaksanakan perda rokok, dan Pastika Paramesti bagi daerah memiliki kebijakan KTR dalam bentuk peraturan wali kota atau bupati.