Pekanbaru (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, mendatangi DPRD Kota Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam mutasi pegawai di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Kamis.
“Kami datang untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kepada Komisi I apa-apa yang menjadi dasar mengambil kebijakan dan apa saja pertimbangannya. Semoga ada solusi yang baik,” kata Ingot.
Menurutnya, kebijakan mutasi pegawai yang dilakukan di RSD Madani didasarkan pada upaya menjaga keberlangsungan operasional rumah sakit agar tetap berjalan optimal.
“Kita ingin institusi ini sejuk dan bisa bekerja baik serta memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat di Pekanbaru,” lanjut Ingot.
Dikatakannya, RSD Madani saat ini mengalami banyak peningkatan, termasuk kepercayaan masyarakat yang terus membaik terhadap layanan rumah sakit tersebut.
“Kondisi RSD Madani hari ini sudah cukup baik, dan ini artinya kepercayaan masyarakat meningkat. Ini yang ingin terus kita pertahankan,” ujarnya.
Dugaan pelanggaran prosedur ini sebelumnya mencuat setelah belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) melaporkan kebijakan mutasi dan pemberhentian yang dianggap sepihak oleh Plt Direktur RSD Madani, dr. Khairul Ray, kepada Komisi I DPRD Pekanbaru.