Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau memberikan sanksi berat kepada tiga aparatur sipil negara (ASN) terkait aksi pungutan liar dalam rekrutmen tenaga harian lepas di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan dua dari tiga ASN tersebut, merupakan pejabat di rumah sakit milik pemerintah itu. Dua pejabat itu dicopot dari jabatannya secara tidak hormat usai mereka menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kota Pekanbaru.
"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu "non-job"(copot jabatan)," kata Agung Nugroho di Pekanbaru, Selasa.
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menambahkan bahwa dari laporan hasil pemeriksaan Inspektorat diketahui para oknum tersebut ada yang menerima hingga Rp70 dari pungli perekrutan THL.
"Ada yang Rp70 juta, jadi macam-macam ya yang mereka terima," ujar Zulhelmi Arifin.
Selain sanksi, ketiga oknum ASN tersebut juga diminta untuk mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL.Zulhelmi menyebut ketiga oknum ASN juga dilakukan pembinaan dan dipindahkan instansi lainnya
Sekda lebih lanjut memperingatkan ASN lainnya supaya bisa menjaga integritas. "Jangan main-main dalam pelayanan ke masyarakat, apalagi melakukan pungli," ujarnya.
Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan dalam proses tersebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap 50 THL. Mereka memang tidak menampik sudah memberikan sejumlah uang kepada oknum di rumah sakit plat merah itu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Pekanbaru sanksi berat tiga ASN terlibat pungli rekrutmen THL