Pekanbaru (ANTARA) - Sidang praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dua pimpinan Scoo Beauty, Gerhilda Elen dan Saluja Vijay Kumar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan menghadirkan ahli pidana sebagai saksi, Jumat.
Dosen hukum pidana Universitas Pamulang, Dr. Suhendar dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pemohon dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Arsul Hidayat.
Dalam keterangannya, Dr. Suhendar menekankan pentingnya penyidik melakukan penetapan tersangka secara cermat dan berdasarkan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka wajib memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa.
“Jika suatu perkara hanya berupa pelanggaran perjanjian atau wanprestasi, maka seharusnya diselesaikan melalui hukum perdata, bukan pidana,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon, Andi Lala.
Gerhilda dan Saluja sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi sebesar Rp8 miliar, dengan sangkaan Pasal 378 dan 374 KUHP.
Namun, kuasa hukum keduanya menggugat keabsahan proses penetapan tersangka melalui praperadilan, dengan dalih tidak terpenuhinya unsur formil dan materiil secara sah.
Dr. Suhendar mengingatkan, penetapan tersangka tanpa didukung bukti memadai dapat berujung pada gugatan ganti rugi dan berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika prosedur dilanggar, masyarakat bisa menilai hukum tidak dijalankan secara profesional dan adil,” ujarnya.
Meski memberikan pendapat hukum, Dr. Suhendar menegaskan keputusan sah atau tidaknya penetapan tersangka berada sepenuhnya di tangan hakim.
Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati hasil putusan praperadilan sebagai bagian dari proses hukum yang berkeadilan.