Kanwil Kemenkumham Riau bantu DPRD Rokan Hulu harmonisasi Ranperda irigasi

id Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau, D

Kanwil Kemenkumham Riau bantu DPRD Rokan Hulu harmonisasi Ranperda irigasi

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau, Dina Rasmalita saat menerima kunjungan DPRD Rokan Hulu, di Pekanbaru, Jumat. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Riau. (2)

Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau memberikan pendampingan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) irigasi bagi DPRD Kabupaten Rokan Hulu guna mencegah perda tersebut tidak bertentangan secara vertikal dan horizontal.

"Pengharmonisasian Ranperda irigasi penting untuk memastikan sinkronisasi regulasi antara pemerintah daerah dan pusat atau memastikan setiap peraturan yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah juga sesuai aturan hukum nasional," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Nur Ichwan diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau, Dina Rasmalita di Pekanbaru, Jumat.

Pendapat demikian disampaikan terkait kunjungan DPRD Rokan Hulu untuk berkonsultasi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terkait perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 6 tahun 2010 tentang irigasi.

Menurut Dina, DPRD mempunyai peran strategis dalam pembentukan produk hukum sebagaimana diatur dalam pasal 52 Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.

Karena itu katanya, pihaknya siap mendukung DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam menghasilkan peraturan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Kemenkumham Riau berwenang mendukung pengharmonisasian Ranperda irigasi yang bakal digodok DPRD Rokan Hulu, guna menghindari permasalahan yang tumpang tindih, inkonsistensi, multitafsir dan tidak operasional peraturan yang sering muncul dalam proses perancangan peraturan perundang-undangan," katanya.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau siap membantu bapak/ibu dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, diskusi terkait harmonisasi, maupun naskah akademik sesuai dengan tata cara dan aturan berlaku.

Rombongan dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu diterima Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, didampingi Kepala Bidang Hukum, M.Farhan Nizar, dan Kepala Subbidang FPPHD, Efa Susanti beserta para Analis Hukum dan para Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau.

Rombongan DPRD Kabupaten Rokan Hulu diantaranya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Nono Patria Pratama, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Emon Casmon, Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Faizul beserta para Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu.