Pekanbaru (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berupaya membela hak hak masyarakat adat sebesar 30 persen yang terkena dampak dari pelaksanaan Penertiban Kawasan hutan (PKH) yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit melalui sejumlah strategi.
"Strategi tersebut antara lain adalah menggiatkan konsolidasi dengan berbagai kelompok masyarakat adat yang terdampak PKH di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Riau," kata Ketua TIM Perjuangan hak-hak masyarakat adat LAMR Provinsi Riau, Datuk Tarlaili di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Datuk Tarlaili, konsolidasi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman dan memperkuat barisan perjuangan, sebab masyarakat adat adalah sekelompok orang yang hidup secara turun-temurun di suatu wilayah geografis tertentu, sedangkan hutan adat itu berada di dalam wilayah masyarakat adat.
Ia menyebutkan, masyarakat adat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan mereka melalui hutan adat itu sehingga hak-hak masyarakat adat perlu dilindungi karena mereka juga memperjuangkan wilayah dan kawasan hutan yang penting untuk menyelamatkan lingkungan.
"Pengakuan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat menjadi dasar untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang terbebas dari pengaturan hukum yang sektoral dan tumpang tindih," katanya.
Dalam hukum nasional, katanya lagi perlindungan dan pengawasan terhadap masyarakat adat tercantum dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara RI tahun 1945.
Karena itu katanya lagi, pihaknya juga menggiatkan strategi lain, yakni merancang pertemuan dengan lembaga-lembaga adat se-Indonesia atau minimal menjadwalkan pertemuan dengan lembaga-lembaga adat se-Sumatera.
"Dengan demikian pertemuan ini, diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama terkait implementasi PKH yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) sebagai amanat dari Peraturan Presiden (Perpers) nomor 5 tahun 2025," katanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil keputusan bersama seluruh lembaga adat se-Sumatera itu, maka pihaknya akan melanjutkan dengan pertemuan runding bersama pimpinan Satgas Pusat dan pihak-pihak terkait lainnya.