Jakarta (ANTARA) - Ketua Sub Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Troy Pantouw mengimbau masyarakat untuk tidak abai menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski kasus penularan COVID-19 menurun.
"Masyarakat merespons fenomena penurunan angka penularan dan pelonggaran PPKM secara euforia dan mulai abai terhadap prokes COVID–19. Contohnya di Jakarta, masyarakat sudah banyak yang abai dengan prokes," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kemenag pantau penerapan prokes pada kegiatan Perkemahan Wirakarya lewat aplikasi
Ia mengatakan angka penularan COVID–19 di Tanah Air memang semakin menurun, dan tingkat keterisian rumah sakit juga sudah berkurang sehingga pemerintah mulai melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dengan aturan PPKM yang longgar, tingkat mobilitas masyarakat menjadi meningkat. Sayangnya, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap prokes menurun.
Untuk mengantisipasi terpaan penularan gelombang ketiga COVID-19, Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah, diantaranya meningkatkan kapasitas tes COVID-19 dan mengencarkan kembali sosialisasi penerapan prokes.
Pemerintah juga meningkatkan vaksinasi COVID-19, mengetatkan akses masuk dari luar negeri, mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, dan mempercepat pengembangan obat anti-COVID-19.
Baca juga: HUT ke-71 Polairud, Kapolres Inhil ingatkan tidak lalai terapkan prokes
Dalam menangani pandemi COVID-19, kolaborasi dan koordinasi harus semakin diperkuat melalui keterlibatan berbagai pihak dalam penta helix.
Berbagai pihak tersebut meliputi antara lain lembaga-lembaga pemerintah, seperti kementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), media, akademisi, para pakar, sektor swasta, tenaga kesehatan, dan relawan.
"Kita bersama – sama terus berupaya menekan angka penularan," katanya.
Masyarakat diimbau untuk selalu taat terhadap prokes serta cerdas dan berpikir kritis dalam menerima informasi sehingga tidak percaya berita hoaks.
Selain tantangan dalam upaya memutus penyebaran virus corona, hal lain yang perlu diwaspadai adalah adalah adanya infodemik seputar COVID-19.
Baca juga: Sandiaga Uno tekankan penerapan prokes jelang penyelenggaraan World Superbike Mandalika
Infodemik itu mengarah pada informasi berlebih akan suatu masalah, sehingga kemunculannya dapat mengganggu usaha pencarian solusi terhadap masalah tersebut.
Maraknya infodemik yang berisi berita tidak benar atau hoaks dan rumor mengenai COVID-19 di tengah masyarakat dapat memperburuk situasi pandemi itu sendiri.
Baca juga: Kedatangan vaksin COVID-19 tahap 113, pemerintah ingatkan prokes Nataru
Laju penyebaran berita hoaks itu sering terjadi karena seseorang tidak memeriksa kembali saat membagikan informasi ke orang lain dan tidak memahami tentang dampak dari informasi itu sendiri ke depannya.
Untuk mengatasi penyebaran hoaks tersebut, Satgas COVID-19 bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, seluruh lembaga pemerintah, swasta, media dan komunitas lain terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menyeleksi dan membagikan informasi yang sudah terbukti kebenarannya, demikian Troy Pantouw.
Baca juga: Warga diminta tetap prokes walau 52 kelurahan Pekanbaru zona hijau COVID-19
Berita Lainnya
WALHI dorong pemerintah untuk optimalkan upaya pengurangan sampah
14 November 2024 17:02 WIB
BKSDA catat masih ada 120 ekor gajah Sumatera yang hidup di TNBT Jambi
14 November 2024 16:48 WIB
Italia harapkan agar hubungan dagang lebih baik dengan Indonesia
14 November 2024 16:07 WIB
Madrasah akan ikuti kebijakan Kemendikdasmen soal mata pelajaran AI dan Coding
14 November 2024 16:01 WIB
Rusia akan respons penempatan pangkalan pertahanan Amerika Serikat di Polandia
14 November 2024 15:54 WIB
Pengamat nilai timnas Indonesia perlu kerja keras untuk imbangi Jepang
14 November 2024 15:46 WIB
Ahli BRIN imbau warga di pesisir waspadai banjir rob imbas fenomena "Supermoon"
14 November 2024 15:08 WIB
Bawaslu sebut tidak temukan dugaan pelanggaran pemilu di Kepulauan Seribu
14 November 2024 14:59 WIB