PTPN V bantah lakukan aktivitas penambangan ilegal

id Ptpn v, ptpn

PTPN V bantah lakukan aktivitas penambangan ilegal

Water reservoir atau embung di kawasan perkebunan PTPN V yang menjadi salah satu program PTPN V untuk menjamin ketersediaan air sebagai bentuk antisipasi musim kering. Perusahaan berkomitmen untuk terus mewujudkan perkebunan berkelanjutan terutama dalam melanjutkan 27 tahun zero burning. (ANTARA/HO-PTPN)

Pekanbaru (ANTARA) - Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara V membantah telah melaksanakan kegiatan penambangan ilegal di arealnya. PTPN V juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan embung dan eksplorasi yang dilaksanakan di kawasan inti perkebunan bukanlah Galian C serta telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pertama, saya menegaskan bahwa PTPN V tidak pernah dan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Galian C ilegal seperti yang ditudingkan. Yang PTPN V lakukan adalah membangun embung, dan eksplorasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu malam.

Ia mengatakan regulasi dimaksud adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018.

Dalam surat tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa Badan Usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau IUP untuk kepentingan usaha perkebunannya sendiri atau non komersil tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral.

Selanjutnya, kata Risky, kegiatan pembangunan embung dan eksplorasi sejatinya merupakan bagian penerapan kegiatan perkebunan sawit lestari dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi wajib Pemerintah terhadap perusahaan sawit dalam memenuhi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil.

Hal tersebut diantaranya pembangunan embung-embung atau water reservoir guna memastikan keberadaan air di musim kering dan mendukung program pencegahan Karhutla. Adapun mineral dari kegiatan pembangunan embung tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan kebun inti.

"Di sini saya ingin kembali menyampaikan tidak ada yang dilanggar PTPN V terkait hal ini," ujarnya.

Jika ada yang dilanggar, maka tentunya perusahaan perkebunan negara itu tidak akan memperoleh sertifikat ISPO ataupun sertifikat lingkungan bertaraf International semisal International Sustainable Carbon Certification (ISCC) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

"Jadi kami meminta pihak-pihak yang sering memberikan informasi menyesatkan agar memahami yang disampaikan ini. Dimana bahkan pihak Kepolisian yang juga sudah pernah turun langsung mengunjungi embung Perusahaan yang ada di Rokan Hulu, tidak menemukan pelanggaran dalam aktivitas ini," demikian Risky.