Pekanbaru (ANTARA) - Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Perkebunan Nusantara V membantah telah melaksanakan kegiatan penambangan ilegal di arealnya. PTPN V juga menegaskan bahwa aktivitas pembangunan embung dan eksplorasi yang dilaksanakan di kawasan inti perkebunan bukanlah Galian C serta telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Pertama, saya menegaskan bahwa PTPN V tidak pernah dan sama sekali tidak melaksanakan kegiatan Galian C ilegal seperti yang ditudingkan. Yang PTPN V lakukan adalah membangun embung, dan eksplorasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas VP Corporate Communication PTPN V Risky Atriyansyah dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu malam.
Ia mengatakan regulasi dimaksud adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 43/03/DJB/2018, tertanggal 8 Januari 2018.
Dalam surat tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa Badan Usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral di dalam wilayah HGU atau IUP untuk kepentingan usaha perkebunannya sendiri atau non komersil tidak perlu dilengkapi dengan Izin Pertambangan Mineral.
Selanjutnya, kata Risky, kegiatan pembangunan embung dan eksplorasi sejatinya merupakan bagian penerapan kegiatan perkebunan sawit lestari dan berkelanjutan sesuai dengan regulasi wajib Pemerintah terhadap perusahaan sawit dalam memenuhi ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil.
Hal tersebut diantaranya pembangunan embung-embung atau water reservoir guna memastikan keberadaan air di musim kering dan mendukung program pencegahan Karhutla. Adapun mineral dari kegiatan pembangunan embung tidak diperjualbelikan dan dimanfaatkan guna memenuhi kebutuhan kebun inti.
"Di sini saya ingin kembali menyampaikan tidak ada yang dilanggar PTPN V terkait hal ini," ujarnya.
Jika ada yang dilanggar, maka tentunya perusahaan perkebunan negara itu tidak akan memperoleh sertifikat ISPO ataupun sertifikat lingkungan bertaraf International semisal International Sustainable Carbon Certification (ISCC) maupun Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Jadi kami meminta pihak-pihak yang sering memberikan informasi menyesatkan agar memahami yang disampaikan ini. Dimana bahkan pihak Kepolisian yang juga sudah pernah turun langsung mengunjungi embung Perusahaan yang ada di Rokan Hulu, tidak menemukan pelanggaran dalam aktivitas ini," demikian Risky.
Berita Lainnya
PTPN IV Regional III meriahkan pameran akbar di Kampar
27 April 2024 19:48 WIB
Ini dia para pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
24 April 2024 13:12 WIB
Pemprov Riau-PTPN IV Regional III selaraskan program
21 April 2024 17:07 WIB
Halal bi halal PTPN IV Regional III, Manajemen-karyawan komitmen perkuat sinergitas kinerja
18 April 2024 10:30 WIB
Kepala PTPN IV Regional III: Idul Fitri, hari kemenangan untuk perkuat perbaikan
12 April 2024 11:44 WIB
IKBI PTPN IV Regional III salurkan 5,6 ton paket sembako jelang lebaran
07 April 2024 15:56 WIB
Mudik gratis BUMN -PTPN IV berangkatkan 500 pemudik ke tujuh kota di Sumatera
05 April 2024 12:38 WIB
PTPN IV Regional 3 gelar pasar murah jelang lebaran, ini tujuannya
03 April 2024 19:56 WIB