Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Polda Riau menggelar Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada seluruh Bhabinkamtibmas se-Provinsi Riau, bertempat di Asrama Haji Pekanbaru, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Sub Direktorat Bhabinkamtibmas Polda Riau, AKBP Razif, S.H., yang menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat kepolisian dan Kemenkum Riau dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang menjangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
“Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam memastikan masyarakat tidak mampu memperoleh perlindungan hukum secara adil,” ujarnya.
Sementara itu, Ariston Hotman Turnip, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Riau, menjelaskan bahwa Posbakum Desa/Kelurahan merupakan wadah pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan akses keadilan merata di seluruh Indonesia.
Saat ini, tercatat sebanyak 1.862 Desa/Kelurahan di Provinsi Riau telah memiliki Posbakum yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, disaksikan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta pemangku kepentingan terkait.
“Program ini sejalan dengan ASTACITA Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pemenuhan akses keadilan hingga ke lapisan masyarakat terbawah,” terang Ariston.
Selain membahas aspek regulatif dan teknis pendirian Posbakum, kegiatan ini juga menyoroti peran strategis Bhabinkamtibmas dalam menjadi mitra aktif paralegal dan pemerintah desa/lurah dalam penyelesaian sengketa masyarakat secara non-litigasi.
Melalui pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran hukum yang lebih baik serta ketentraman sosial di wilayah binaan masing-masing.
Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk terus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan hukum dan keamanan, dalam rangka membangun ekosistem layanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berkeadilan hingga ke pelosok desa.
