Polda Riau usut dugaan korupsi dana CSR PT SPRH senilai Rp19 milliar, diduga ada pihak lain

id PT SPRH,Ditreskrimsus Polda Riau

Polda Riau usut dugaan korupsi dana CSR PT SPRH senilai Rp19 milliar, diduga ada pihak lain

Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (ANTARA/HO-Polda Riau)

Pekanbaru (ANTARA) - Polda Riau masih mengusut dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, dengan nilai mencapai Rp19 miliar.

“Penyidikan masih berjalan. Tim masih memeriksa sejumlah saksi guna menetapkan tersangka," sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan di Pekanbaru, Rabu.

Ia menyebutkan, penyidik saat ini fokus pada pemeriksaan saksi dan ahli sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait audit kerugian keuangan negara.

“Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK RI,” ujar Kombes Ade.

Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 8 Juli 2025 oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Dugaan penyimpangan berawal dari penyaluran dana CSR milik PT Riau Petroleum yang merupakan bagian bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran Rp19,52 miliar.

Dalam proses distribusinya, diduga terjadi kejanggalan. Sejumlah penerima hibah yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir mengaku hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi.

Jika hasil audit BPK telah rampung, penyidik memastikan akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pewarta :
Editor: Afut Syafril Nursyirwan
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.